Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Jalani Rawat Inap, Nazaruddin Langgar Penetapan Hakim
Friday 16 Mar 2012 22:09:18

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan bahwa rawat inap yang dilakukan terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin adalah illegal. Pasalnya, rawat inap yang dilakukan Nazaruddin itu tanpa izin majelis hakim yang menyidiangkan perkaranya tersebut.

Menurut anggota majelis hakim perkara terdakwa Nazruddin, Herdi Agusten mengakui bahwa pihaknya memang mengeluarkan penetapan terkait kondisi Nazaruddin. Tapi penetapan itu hanya izin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo selama satu hari saja. Sama sekali bukan untuk menjalani rawat inap seperti yang dilakukan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan (izin) rawat inap. Kami juga belum terima laporan soal adanya rawat inap itu," ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Sementara diketahui, Nazaruddin telah menjalani rawat inap di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, sejak Kamis (15/3) kemarin.

Seperti diketahui, dalam persidangan Senin (12/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih telah mengeluarkan izin bagi terdakwa Nazaruddin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo untuk Kamis (19/3). Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melakukan pengawalan dan mengembalikan terdakwa Nazaruddin ke Rutan Cipinang, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan, kliennya masih menjalani rawat inap di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Ia beralasan bahwa dalam surat penetapan hakim itu, tidak dinyatakan larangan menjalankan rawat inap. "Dalam surat (penetapan) itu hanya dikatakan observasi lengkap," kata dia.

Mengenai keputusan untuk menjalani rawat inap, jelas dia, karena saran dokter. Atas hal itulah pihaknya tidak perlu mempersoalkan penetapan majelis yang hanya memberikan waktu sehari untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan. “Ini saran dokter, kalau Nazaruddin kenapa-napa, siapa yang mau tanggung jawab,” dalihnya memberi alasan.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]