Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Jalan Yang Awalnya Mulus Belakangan Jadi Kubangan
Friday 21 Dec 2012 22:47:43

Jalan Yang Awalnya Mulus Belakangan Jadi Kubangan, Jum'at (21/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jalan dalam kota indah kalau dilihat dan dilalui dan kenyamanan tersendiri bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat seperti jalan dalam kota pada umumnya, namun kenyataan terbalik pada jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Gerilsa Kecamatan Samarinda Utara. Jalan itu baru setahun mulus, kini menjadi kubangan akibat galian pipa PDAM yang dilakukan oleh kontraktor CV Berau Mandiri.

Bekas galian pipa PDAM sepanjang Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Gerilya banyak dikeluhkan warga setempat maupun pengendara yang lewat. Menurut warga, jalan tersebut yang dulunya batu cadas dan baru setahun itu mulus kini hancur tak keruan akibat galian pipa PDAM ukuran besar, yang menjadi masalah setelah digali lantas ditutup tidak sesuai aturan sehingga jalan itu kembali rusak bergelombang bagai kubangan, ujar Ikbal warga sekitar Jalan Gerilya, Jum'at (21/12).

Menurut Ikbal, "andai kata galian yang dilakukan kontraktor itu bagian pinggir berarti tidak merusak badan jalan yang awalnya mulus menjadi rusak, tapi ini mereka gali di bagian badan jalan yang agak ketengah sehingga tambah rusak namun kapan baru bisa di kerjakan lagi," cetus Ikbal.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, dampak dari galian tersebut ketika hujan turun, jalan digenangi air dan kubangan tersebut tak sedikit mobil dan motor roda dua terjerembab, sudah dua minggu jalan itu digali namun kelihatan kontraktor tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan untuk memuluskan jalan seperti semula.

"Pihak kontraktor CV Berau Mandiri hingga berita ini diturunkan tidak terlihat batang hidungnya di lokasi," ujar salah seorang warga di seputar jalan Gerilya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]