Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Omnibus Law
Jalan Panjang RUU Ciptaker: Tim Tripartit yang Diapresiasi Buruh
2020-09-04 12:33:34

Ilustrasi aksi damai buruh (Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih digelar berbagai elemen buruh di seluruh penjuru Tanah Air. Terakhir, mereka salah satunya berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Berbagai upaya pun ditempuh seluruh pihak agar titik temu didapat dalam pembahasan RUU Ciptaker.

Tim perumus yang berisi tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja, sempat dibentuk. Mereka bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu, bersama DPR l.

Lalu ada pembentukan tim tripartit, yang berisikan kelompok buruh, pengusaha dan pemerintah. Tim ini bekerja sejak 10 hingga 23 Juli lalu. Awalnya tim dibentuk saat pembahasan omnibus law RUU Ciptaker dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 3 Juli.

Tim membahas tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), persoalan outsourcing (alih daya) dan waktu kerja waktu istirahat (WKWI), masalah pengupahan, masalah PHK dan pesangon dan terkait sanksi dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Yoris Raweyai, yang sempat hadir dalam kesempatan itu, mengapresiasi apresiasi pertemuan.

"Ini merupakan sejarah pertama bersatunya semua unsur pekerja dan buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja," ujar Yoris kala itu.

Senada, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab mampu mempersatukan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha untuk melakukan dialog terkait RUU Cipta Kerja.

"Kami percaya, kesepakatan dan dialog-dialog dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pasal per pasal akan bisa membawa perubahan sampai di gedung DPR, dan ini adalah sejarah pertama kali dalam pembahasan tripartit, dimana selama dua minggu dikarantina untuk pembahasan pasal per pasal dan ini sangat jarang ditemukan di iklim hubungan Industrial di Indonesia," papar Elly.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, pihaknya mengikuti dan mencermati proses pembahasan RUU Cipta Kerja pada tim teknis tersebut. Ia menegaskan, jika pasal per pasal serta ayat per ayat di momen itu dibahas secara serius. Kegiatan tersebut dinilai sangat menguras tenaga, pikiran dan waktu tim.

"Jadi tidak benar kalau tim ini hanya jadi legitimasi, atau sebagai tim yang hanya sebagai cap stempel, sebab di dalam tim tersebut betul-betul terjadi debat-debat yang luar biasa," jelasnya.

"Satu pasal saja pernah hampir setengah hari tidak selesai, ini menunjukkan bahwa tim ini bukan hanya sebagai tim sandiwara, bukan hanya untuk sekedar legitimasi dan sekedar menyetujui apa yang telah disampaikan pemerintah, sama sekali tidak," imbuh Ristadi.

Dalam kesempatan itu para pengusaha menyampaikan argumentasinya. Tak mau kalah, kata dia para buruh juga mengutarakan pendapat-pendapat mereka.

"Jadi saya kira ini proses yang dinamis, kami sampaikan aspirasi-aspirasi kami dan ini jadi pintu yang strategis bagi perjuangan kami untuk menyuarakan bagaimana aspirasi-aspirasi kami diakomodir dalam RUU Cipta Kerja," paparnya.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku puas dengan hasil pertemuan tersebut.

"Seluruh masukan akan kami jadikan sebagai rumusan penyempurnaan dari draft RUU yang sudah disampaikan ke DPR, kami menggaransi bahwa dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan ke DPR bahwa kami merubah usulan yang pertama (RUU Cipta Kerja), sesuai dengan beberapa usulan dan masukan dari perwakilan pekerja/buruh dan pengusaha," ujar dia.

"Karena kita adalah three in one (pemerintah, buruh dan pengusaha) marilah kita kawal bersama-sama di DPR," imbuh Ida.

Selain KSPSI, KSBSI, dan KSPN, turut hadir dalam kegiatan itu Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi) dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN). Lalu pemerintah dari kementerian terkait, serta Apindo-Kadin.(bh/mos)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]