Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencucian uang
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
Tuesday 30 Jul 2013 19:29:12

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum acara pidana Andi Hamzah menjadi saksi ahli meringankan bagi Irjen Djoko Susilo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan pencucian uang. Sidang jadi perdebatan antara jaksa dengan saksi.

Andi Hamzah sebelumnya mengatakan KPK tak bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang Djoko yang berlangsung sebelum tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang didapat di atas tahun 2010.

"Kalau KPK mau menyita yang di bawah tahun 2010 ya harus dicari tindak pidana di bawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK saya akan cari tahu sendiri," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/7).

Rupanya keterangan Andi soal pencucian uang itu membuat jaksa KPK risih. Jaksa pun menanyakan kapasitas Andi sebagai ahli pidana.

"Ahli ini ahli pidana atau pencucian uang? Soalnya lebih banyak menjelaskan pencucian uang," kata jaksa KMS Roni, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (30/7).

"Pencucian uang itu termasuk pidana," balas Andi.

"Apakah ahli pernah menerbitkan buku pencucian uang?" tanya Roni lagi.

"Belum, tapi saya sering membuat makalah," tegas Andi.

Menurut Andi, dia pernah ikut rapat dalam penyusunan UU Pencucian Uang. Namun dari sekian banyak rapat penyusunan rancangannya, Andi hanya ikut sekali.

Andi mengakui ahli pencucian uang di Indonesia hanya satu, Yenti Garnasih. "Tapi sayalah promotornya," tandasnya.

Di dalam keterangannya, Andi mengatakan jaksa KPK diperbolehkan menuntut. Namun dengan catatan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.

"Jika tidak, berarti Indonesia punya enam orang jaksa agung. Jaksa Agung dan lima Pimpinan KPK," sindirnya.(mok/lh/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]