Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Korupsi Pembangunan Rumah Guru
Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
Thursday 31 Jan 2013 09:09:32

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (50) Delapan Tahun Penjara, dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan tambahan (Subsider) tiga bulan kurungan, selain itu dibebankan membayar uang pengganti sesuai sisa jumlah kerugian negara yaitu Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/1) menilai terdakwa I Zul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten kota di Aceh terlibat korupsi dalam proyek tersebut, begitu juga terdakwa II, Ir Syahrul Amri (56) selaku Pejabat Pelaksanana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Tuntutan terdakwa II Syahrul lebih rendah yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa dituntut membayar uang pengganti, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Aziz, SH, Iqbal, SH dan Endy, SH membacakan requistoir tuntutan ratusan halaman itu secara bergantian.

Intinya, fakta hukum terungkap, kedua terdakwa sesuai dengan peran masing masing mengetahui bahwa proyek itu hampir di semua kabupaten kota belum rampung 100%, namun keduanya menyetujui berita acara pemeriksaan barang yang sebetulnya tidak diperiksa panitiaa, melainkan para kontraktor /konsultan pengawas selaku rekanan hanya menyerahkan dokumen seakan-akan pembangunan itu sudah sepenuhnya rampung.

Terdakwa I Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani surat perintah membayaar (SPM) sehingga proyek itu terbayar 100 %, padahal belum rampung.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Guru
 
• Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]