Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Korupsi Pembangunan Rumah Guru
Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
Thursday 31 Jan 2013 09:09:32

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (50) Delapan Tahun Penjara, dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan tambahan (Subsider) tiga bulan kurungan, selain itu dibebankan membayar uang pengganti sesuai sisa jumlah kerugian negara yaitu Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/1) menilai terdakwa I Zul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten kota di Aceh terlibat korupsi dalam proyek tersebut, begitu juga terdakwa II, Ir Syahrul Amri (56) selaku Pejabat Pelaksanana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Tuntutan terdakwa II Syahrul lebih rendah yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa dituntut membayar uang pengganti, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Aziz, SH, Iqbal, SH dan Endy, SH membacakan requistoir tuntutan ratusan halaman itu secara bergantian.

Intinya, fakta hukum terungkap, kedua terdakwa sesuai dengan peran masing masing mengetahui bahwa proyek itu hampir di semua kabupaten kota belum rampung 100%, namun keduanya menyetujui berita acara pemeriksaan barang yang sebetulnya tidak diperiksa panitiaa, melainkan para kontraktor /konsultan pengawas selaku rekanan hanya menyerahkan dokumen seakan-akan pembangunan itu sudah sepenuhnya rampung.

Terdakwa I Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani surat perintah membayaar (SPM) sehingga proyek itu terbayar 100 %, padahal belum rampung.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Guru
 
Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]