Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Jaksa Tuntut Wanita Pemilik Sabu Hanya 1 Tahun 3 bulan
Friday 15 Feb 2013 09:13:03

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(Foto: Ist)
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap terdakwa pemilik narkoba jenis sabu, Parsinah alias Falen, hanya 1 tahun 3 bulan, berbuntut tundingan suap.

Tuntutan ringan itu sendiri dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH yang juga merupakan Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (14/2).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH mengatakan terdakwa Parsinah Alis Falen terbukti secara sah mengkonsumsi narkotika golongan 1 sesuai dengan dakwaan kedua melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Sementara Dakwaan pertama, melanggar pasal 112 undang–undang yang sama dinyatakan tidak terbukti.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Parsinah alias Falen dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,“ ujar Soleh.

Tudingan adanya suap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh ini sangat bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Parsinah alias Falen, yang sebelumnya mengakui kalau barang haram 0,11 gram Narkotika jenis Sabu merupakan miliknya yang dibeli seharga Rp 800 ribu untuk dipakai secara bersama–sama dengan seorang laki-laki.

Soal tuntutan ringan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH mengatakan, kalau hal itu merupakan kebijakannya, mengingat sabu yang dimiliki akan digunakan. “Kami gunakan pasal 127 karena sabunya kan akan dipakai.” Kata Soleh santai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Saidul Rasli,SH mengatakan, “tuntutan ringan yang dikenakan terhadap terdakwa pemilik sabu 0,11 gram ini, kalau fakta yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah demikian dan tidak ada menyinggung kepemilikan barang.

“Faktanya yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti itu dan Rentut dia sendiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang buat selama 1 tahun 3 bulan, saya tidak tahu kalau terdakwa mengakui barang itu adalah miliknya,” ujar Saidul Rasli.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]