Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Sidang Online
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
2020-04-10 05:50:27

Tampak 4 terdakwa kasus jaringan 41 Kg sabu yang dituntut hukuman mati pada sidang online di PN Samarinda (8/4).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar dengan agenda tuntutan terhadap 4 terdakwa dalam kasus jaringan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat lebih 41 Kg, dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar secara online oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (8/4).

Keempat terdakwa yang digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraini, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, saat sidang tetap berada di Rutan Kls 2A Sempaja Samarinda, mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah dan Aryanto Safutro.

Sidang yang di gelar secara online tersebut dengan ke 4 terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan dan Jaksa tetap berada di kantor Kejaksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, SH. MH, dengan Hakim Budi Santoso, SH,MH dan Hasrawati Yunus, SH. MH.

JPU, Dian Anggraeni dalam amar tuntutannya menyebutkan, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana mati," sebut JPU, dalam amar tuntutannya kepada terdakwa Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah dan Aryanto Safutro oleh Jaksa Dian, yang amar tuntutan dibacakan tersendiri.

Ditengah pembacaan tuntutan oleh JPU Dian Anggraini, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin melalui microfonnya mengharapkan agar amar tuntutannya dibacakan satu-satu atas nama terdakwa.

"Bu Jaksa, amar tuntutanya dibacakan satu-satu terdakwa," ucap Burhanuddin.

Oleh Jaksa amar tuntutan yang dibacakan atas nama terdakwa Firman Kurniawan, di susul terdakwa Tanjidillah alias Tanco, ketiga Rudiansyah, dan yang ke empat Aryanto Saputro. Ke 4 terdakwa dengan tuntutan yang sama yakni hukuman mati.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Burhanuddin menanyakan, apakah para terdakwa akan mengajukan pembelaan sendiri atau menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya.

Penasehat Hukum terdakwa awalnya meminta waktu satu minggu, namun oleh Majelis Hakim memberikan opsi agar dua minggu kedepan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada, Rabu (22/4) yang datang, tegas Ketua Majelis Hakim Burhanuddin diikuti pengetukan palu hakim tanda sidang telah selesai.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Sidang Online
 
MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
 
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
 
Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
 
303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
 
Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]