SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Pengadilan Negeri Balikpapan dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (27/5) menuntut terdakwa korupsi anggaran perjalanan Dinas DPRD Balikpapan, Samuel (53) staf bagian Keuangan dengan Tuntutan selama 1 tahun Penjara, dengan denda Rp 50 juta dan Subsider 3 bulan Penjara.
Jaksa Aditia,SH dalam amar tuntatannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya, SH yang didampingi Hakim ad hoc Medan Parulian, SH dan Abdul Gani, SH, mengatakan terdakwa selaku staf keuangan DPRD Balikpapan telah melakukan kasus korupsi dana perjalanan Dinas DPRD kota Balikpapan periode tahun 2004 - 2009, dengan tidak mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas sehingga negara dirugikan Rp 30 juta, ujar Jaksa.
Walau kerugian keuangan negara telah dikembalikan terdakwa, namun akibat perbuatan terdakwa, terdakwa Samuel di jerat Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menuntut terdakwa Samuel selama 1 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- subsider 3 bulan penjara," tegas Aditia,SH dalam Tuntutannya.
mendengar tuntutan Jaksa, ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Samuel yang didampingi Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pendapat, "Kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang mulia," ujar Samuel.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin casmaya, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan di gelar pada Senin (3/6) mendatang. "Kita berikan waktu untuk mengajukan pembelaan pada Senin (3/6) mendatang," Pungkas Casmaya.(bhc/gaj)
|