Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Jaksa
Jaksa Seret Triadi Sulistio Terpidana Kasus Penipuan ke Lapas Samarinda
2016-10-19 06:24:13

Tampak Triadi Sulustio alias Akiong terpidana kasus penipuan yang di vonis Kasasi 3 tahun 6 bulan penjara saat memasuki Lapas Sudirman, Samarinda, Selasa (18/10).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam kurun waktu 15 bulan setelah vonis Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Triadi Sulistio alias Akiong (59) anak dari Thio Soey Tjong terdakwa kasus penipuan pasal 378 KUHP dengan putusan Onslaqh Van Alle Rechts Vervolging pada tanggal 30 Juli 2015, akhirnya diseret ke Lapas Sudirman Samarinda pada, Selasa (18/10) siang, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dengan putusan selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Agus Supriyanto, SH selaku Eksekutor usai menyerahkan terdakwa ke Lapas Sudirman Samarinda, mengatakan setelah melakukan tuntutan terhadap terdakwa Triadi Sulistiyo dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan tersebut masuk dalam hukum perdata, sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dengan vonis Onslaqh Van Alle rechts vervolging, terang Agung.

Jaksa Agus juga mengatakan, dasar itulah pada tanggal 21 Agustus 2015 mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia, dengan alasan dan keberatan sebagaimana dalam memory Kasasi disebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dalam amar putusan membebaskan terdakwa Triadi Sulistio dari dakwaan telah salah menerapkan hukuman atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya (Pasal 253 Ayat (1) Sub a KUHAP, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah keliru menafsirkan kata "melawan hukum" yang terdapat dalam pasal 378 KUHPidana, jelas Agus.

"Dalam tuntutan JPU selama 3 tahun penjara, namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan vonus Onslagh atau memvebaskan terdakwa, saat itu kami ajukan Kasasi dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa, eksekusi terhadap terpidana baru dilaksanakan pada Selasa (18/10), karena vonis Kasasi dari Mahkamah Agung baru diterima awal Oktober 2016, jadi baru dilakukan eksekusi dan di jebloskan di Lapas Sudirman Samarinda.

"Yang bersangkutan sangat kooperatif memenuhi panggilan Jaksa, hari ini datang sendiri memenuhi panggilan, sehingga kami antar dan serahkan ke Lapas Sudirman Samarinda untuk menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Agus.

Sebelumnya, pada Penasihat Hukum terpidana Triadi Sulustio, yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/10) mengatakan, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap klienya,

"Kami akan datang memenuhi panggilan Jaksa untuk eksekusi sesuai putusan Kasasi. Namun, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali", pungkas Penasihat Hukum terpidana Triadi Sulustio.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]