Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Transportasi Online
Jaksa Prancis Tangkap Dua Manajer Uber
Tuesday 30 Jun 2015 04:12:18

Uber mengatakan baru akan menghentikan operasinya jika diperintahkan pengadilan.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Dua manajer aplikasi pemesanan taksi lewat internet, Uber, ditangkap di Prancis. Juru bicara Kejaksaan Prancis mengatakan keduanya kini ditahan untuk penyelidikan atas 'kegiatan melanggar hukum' Namun Uber Prancis, dalam pernyataannya mengatakan direktur jenderal dan direktur untuk Eropa barat yang menyerahkan diri untuk ditanyai.

Uber -yang menggunakan supir taksi yang tidak terdaftar resmi untuk berhubungan langsung dengan pelanggan- merupakan jasa yang tidak populer di beberapa kota dunia, khususnya di kalangan supir taksi resmi karena tarif Uber lebih murah.
Jumat (26/6) pekan lalu para supir taksi Prancis menggelar aksi unjuk rasa anti-Uber, yang juga diwarnai kekerasan.

Dan sehari setelah unjuk rasa nasional itu, Menteri Dalam Negeri Prancis, Bernard Cazeneuve, memerintahkan larangan atas layanan UberPOP, yang memungkinkan pelanggan berbagi layanan taksi.

Cazeneuve mengatakan layanan tersebut tidak sah dan memerintahkan polisi serta jaksa untuk menutupnya.
Namun perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat ini mengatakan baru akan menghentikan operasinya jika diperintahkan pengadilan.

Para supir taksi resmi berpendapat Uber -yang juga dilarang di beberapa negara- mencuri nafkah mereka dan para supir Uber tidak harus melewati ujian serta tidak membayar pajak yang sama.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]