Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Transportasi Online
Jaksa Prancis Tangkap Dua Manajer Uber
Tuesday 30 Jun 2015 04:12:18

Uber mengatakan baru akan menghentikan operasinya jika diperintahkan pengadilan.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Dua manajer aplikasi pemesanan taksi lewat internet, Uber, ditangkap di Prancis. Juru bicara Kejaksaan Prancis mengatakan keduanya kini ditahan untuk penyelidikan atas 'kegiatan melanggar hukum' Namun Uber Prancis, dalam pernyataannya mengatakan direktur jenderal dan direktur untuk Eropa barat yang menyerahkan diri untuk ditanyai.

Uber -yang menggunakan supir taksi yang tidak terdaftar resmi untuk berhubungan langsung dengan pelanggan- merupakan jasa yang tidak populer di beberapa kota dunia, khususnya di kalangan supir taksi resmi karena tarif Uber lebih murah.
Jumat (26/6) pekan lalu para supir taksi Prancis menggelar aksi unjuk rasa anti-Uber, yang juga diwarnai kekerasan.

Dan sehari setelah unjuk rasa nasional itu, Menteri Dalam Negeri Prancis, Bernard Cazeneuve, memerintahkan larangan atas layanan UberPOP, yang memungkinkan pelanggan berbagi layanan taksi.

Cazeneuve mengatakan layanan tersebut tidak sah dan memerintahkan polisi serta jaksa untuk menutupnya.
Namun perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat ini mengatakan baru akan menghentikan operasinya jika diperintahkan pengadilan.

Para supir taksi resmi berpendapat Uber -yang juga dilarang di beberapa negara- mencuri nafkah mereka dan para supir Uber tidak harus melewati ujian serta tidak membayar pajak yang sama.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]