Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Duka Cita
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
2021-07-16 14:58:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat (16/7). Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7).

Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Sementara, akun Instagram @kejaksaan.ri menulis dengan banner beserta foto terkait Berita Duka :

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan
Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH.
(Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)

Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman. #beritaduka #adhyaksaberduka"

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam perkara Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

"Benar. Beliau meninggal dunia," kata Ichwan.

Sementara, sebelumnya Kabar duka juga datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Salah satu anggota majelis hakim yang bertugas bernama Suryaman SH dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu.

Seperti diketahui, almarhum Suryaman merupakan salah seorang anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor.(rzr/ugo/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]