Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Gadungan
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejaksaan Agung
Thursday 11 Oct 2012 08:33:03

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhammad Salim, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satgas Pengawasan Kejaksaan Agung RI Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB menangkap dua Jaksa aktif, Jaksa Andri Fernando Pasaribu (AFP), seorang jaksa fungsional JAM Datun beserta seorang staf tata usaha yang bernama Sutarna serta Jaksa A.DP pada pelataran parkir pusat perbelanjaan citos Jakarta Selatan sebagaimana yang diberitakan BeritaHUKUM.com pada Rabu (10/10) dini hari.

Penangkapan kepada tersangka Jaksa pemeras karena melakukan pemetasan kepada PT. BIM senilai Rp 2,5 Milyar, mereka dibekuk setelah melakukan transaksi dan didalam tas Jaksa ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 50 juta yang merupakan hasil pemerasannya, kasus yang mencoreng carp Adhyaksa ini juga membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Salim angkat bicara.

Kejati Kaltim, M. Salim yang dihubungi BeritaHUKUM.com melalui telepon selularnya Rabu (10/10) pukul 22.00 WITA terkait kasus pemerasan oleh Jaksa yang juga diberitakan oleh media harian Kaltim Pos Samarinda, bahwa Jaksa Jadikan ATM Pengusaha di Kaltim. Kejati M. Salim menegaskan bahwa, "itu tidak benar dan selama ini tidak pernah terjadi di Kaltim, ini terjadi di daerah lain yang tidak ada kaitannya dengan kaltim", tegas M. Salim.

"Itu tadi sudah saya jelaskan kepada beberapa teman wartawan, itu bukan berita Kaltim. berita itu dari luar Kaltim, kita tidak tahu menahu, tidak ada dari Kaltim yang memanfaatkan hal yang seperti itu. Jadi di kaltim tidak ada yang terjadi seperti iti," pungkas Kajati M. Salim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Jaksa Gadungan
 
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejaksaan Agung
 
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]