Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Gadungan
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejagung
Wednesday 10 Oct 2012 00:57:30

Ilustrasi Penangkapan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejakasan Agung akhirnya menangkap dua jaksa aktif terkait dengan pengembangan Jaksa gadungan yang ditangkap saat sedang memeras pengusaha di pusat perbelanjaan Citos, Jakarata Selatan. Jaksa gadungan itu adalah Dede Prihatono (DP), yang kini sudah dititipkan ke rutan salemba Jakarta, Selasa (9/10). Sementara itu, Jaksa aktif yang dimaksud adalah Jaksa Andri Fernando Pasaribu, seorang jaksa fungsional JAM Datun, yang merupakan seorang Jaksa fungsional di JAM Datun, serta seorang staf tata usaha bernama Sutarna.

"Kelanjutan dari penangkapan seseorang Jaksa gadungan berinisial DP kemarin, berlanjut dengan hari ini. Dalam pengembangan fakta-fakta, ternyata ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dalam hal ini ada 4 orang yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, di Kejagung.

Kasus pemerasan terhadap PT. BIM kini tengah ditangani oleh tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), karena diduga ada unsur korupsi. "Hasil, pemeriksaan pengawasan, didapat bukti permulaan yang cukup. Maka penahanan masalah itu langsung dilimpahkan ke Pidsus karena ada indikasi tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menangkap seseorang yang mengaku sebagai Jaksa. Lelaki yang berinisial DP itu mengaku bisa mengurus perkara di korps Adhyaksa dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian Satgas Pengawasan Kejagung langsung membekuk DP di pelataran parkir Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, kemarin (8/10) pukul 12.00 WIB.

DP mengaku kepada korbannya bahwa, dia adalah Jaksa di Gedung Bundar. Kebetulan, perusahaan yang dimiliki korban sedang terbelit kasus di Kejagung. DP kemudian menghubungi dan menyerahkan data korban kepada staf tata usaha yang berinisial S. Staf S kemudian menyerahkan data tersebut kepada dua Jaksa AFP dan A. DP juga meminta korban menyerahkan Rp 2,5 miliar, agar perkara tersebut bisa dipetieskan. Namun untungnya korban berkoordinasi dengan Kejagung, sehingga kejadian itu dapat dicegah.

Satgas Pengawasan kemudian memantau DP beberapa hari. Jaksa membekuk DP setelah melakukan transaksi dengan korban pada Senin (08/10) lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) pada pukul 14.00 Wib tadi, karena ada indikasi tindak pidana korupsi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Jaksa Gadungan
 
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejaksaan Agung
 
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]