Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
Monday 26 May 2014 12:37:19

Ilustrasi. Barang bukti uang Rp.1 milyar dalam sidang dengan Tersangka Tubagus Charei Wardhana (Wawan) di PN Tipikor Jakarta.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini melanjutkan sidang dengan agenda menuntut pengusaha di Banten sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan, dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa KPK menganggap adik Ratu Atut yang juga suami walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan mengatur pertemuan di Singapura bersama kakaknya Ratu Atut Gubernur banten non aktif dan Akil Mochtar.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ujar Jaksa KPK membacakan berkas tuntutan Wawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5).

Selain itu Jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka dia harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.

Dalam sidang tuntutan ini Wawan didampingi oleh istrinya Airin Rachmi Diany Walikota Tangerang Selatan, Airin terlihat banyak menunduk dan memegang pulpun sambil mencatat tuntutan Jaksa pada suaminya.

Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Dimana uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada Akil Mochtar eks Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam kepentingansuap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan.

Dalam pengurusan sengketa pilkada Banten yang dimenangkan oleh kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, jaksa menilai bahwa Wawan terbukti memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil yang bernama CV Ratu Samagat.

"Meskipun dalam sidang terdakwa mengatakan uang Rp7,5 miliar diberikan karena mengikuti saran Akil Mochtar untuk berinvestasi di kebun kelapa sawit dan tambang batubara di Kalimantan, hal itu tidak masuk akal karena berlawanan dengan kesaksian Akil Mochtar yang menyatakan tidak pernah ikut serta dalam bisnis investasi CV Ratu Samagat," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan, yang juga suami dari Walikota Tanggerang Selatan, Airin diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]