Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Jaksa KPK Tuntut Ahmad Fathanah Pasal Berlapis 17,5 Tahun Penjara
Monday 21 Oct 2013 21:49:48

Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhrinya Jaksa Penutut Umum (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan tuntutan akumulasi 17,6 tahun penjara.

Dalam dakwaan kasus tindak pidana suap, JPU menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan Penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Karena terdakwa terbukti melanggara Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Rini, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/10).

Sedangkan dalam Undang-Undang TPPU, JPU menilai Fatnahah melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU juga memberikan hal-hal yang memberatkan. Dimana, perbuatan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang juga mantan Anggota DPR RI,i saat negara sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan akibat perbuataan terdakwa merusak perekonomian perternak lokal dan terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2005 dan traficking di Australia pada tahun 2008," ungkap Jaksa Rini.

Fathanah bersama LHI disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]