Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Jaksa KPK Tunjukkan Uang Suap Wawan ke Akil Rp.1 Miliar
Thursday 03 Apr 2014 17:18:23

Barang bukti uang Rp.1 milyar dalam sidang dengan Tersangka Tubagus Charei Wardhana (Wawan) di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten yang beragendakan mendengarkan keterangan Saksi-saksi, dimana Jaksa dari KPK menghadirkan seorang saksi karyawan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Ahmad Farid Asy'ari dan Yayah Rodiyah dengan terdakwa Tubagus Charei Wardhana (TCW) alias Wawan.

Saksi Yayah mengakui mencairkan dan mengantarkan uang suap untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, atas perintah Wawan. Yayah menceritakan proses pencairan uang Rp 1 miliar dari kas PT BPP Serang.

Awalnya, Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson.

"Pak Wawan yang perintahkan untuk mencairkan uang Rp 1 miliar. Saya ambil dari kas PT BPP di Serang. Kemudian saya serahkan ke Farid," kata Yayah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).

Saksi Farid membenarkan dirinya pernah diperintahkan oleh Wawan mengantar uang sogok Rp 1 miliar buat Akil dalam kaitan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, pada 3 Oktober 2013 lalu, melalui advokat Susi Tur Andayani.

Dia mengaku membawa uang itu dari Serang, Banten, menuju Apartemen Allson, Jakarta Pusat, tempat di mana Susi menunggu.

"Saya berangkat dari Serang agak siang naik mobil kantor. Sampai di Aston kira-kira jam dua siang lewat. Langsung saya telepon Bu Susi. Setelah ketemu, saya serahkan tasnya ke Bu Susi. Setelah itu saya pulang ke Rangkasbitung, Bus Susi pergi naik taksi," kata Farid.

Dalam persidangan kali ini JPU KPK Edy Hartoyo juga menghadirkan barang buti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 miliar yang di letakan dalam tas berwarnm biru.

Adapun suap kepada Ketua MK, Akil bertujuan agar Akil selaku Ketua Panel Hakim saat itu mengabulkan permohonan perkara konstitusi, yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak Periode 2013-2018, pasangan Amir Hamzah-Kasmin.

Akibatnya, terdakwa Wawan terancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]