Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Jaksa KPK Tidak Dapat Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Angelina Sondakh
Thursday 06 Dec 2012 16:35:10

Angelina Sondakh dan Pengacaranya Nasrullah, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi anggaran pendidikan Universitas dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda, Kamis (6/12).

Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari KPK, tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini. JPU menjelaskan kepada Hakim Ketua Sutjadmiko bahwa saksi-saksi Max Sopakua Angota DPR RI tidak dapat hadir, Lufti Hardiansyah pindah alamatnya, Dadang Hendrawan belum dapat izin pimpinannya, sedangkan saksi Jefri Manuel Rawis hadir. Namun, kesaksian sudah pernah dimintai dipersidangan, ujar Jaksa KPK.

Sementara Hakim Sutjadmiko mengatakan kepada pengacara terdakwa Angie, "apakah ada hari ini menghadirkan saksi AD Chat yaitu saksi yang meringankan terdakwa?", tanya Hakim.

Nasrullah menjawab, "belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa karena beberapa faktor yang tidak dapat disebutkan dipublik," ujar Nasrullah.

Sutjadmiko menjawab, "kalau disampaikan secara tertutup, nanti dikira ada apa-apanya. Saya mengingatkan bahwa menghadirkan saksi itu adalah kewenangan Penuntut KPK, boleh saja dilihat dalam KUHP", kata Sutjadmiko.

Angie mengatakan kepada wartawan seusai sidang bahwa, "kehadiran saksi-saksi ini cukup penting dalam perkara saya, agar fakta sesunguhnya lebih jelas, apalagi Jefri juga seorang wartawan, kan menjadi lebih baik ke dia juga," ujar Angie.

Sedangkan Nasrullah mengatakan bahwa, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan dan sudah kami siapkan, namun belum bisa saya ungkapkan namanya untuk strategi persidangan. Angie dituduh menerima aliran dana Universitas, kami minta agar rektor-rektornya dihadirkan dipersidangan, apa benar pernah ada pertemuan dengan Angei, agar masalah ini menjadi jelas semua, ungkap Nasrullah.

Sementara sidang akhirnya ditunda kamis pekan depan (13/12) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hakim juga meminta Kamis depan agar pengacara terdakwa menyiapkan saksi yang meringankan, supaya bisa langsung bersidang Kamis, dan dilanjutkan Jumat, (14/12).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]