Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Jaksa KPK Minta Harta Hasil Suap 12,5 Miliar dan 2,3 Juta Dolar Dikembalikan Kepada Negara
Thursday 20 Dec 2012 16:48:57

Pengacara Nasrullah, Angelina Sondakh dan Orangtuanya saat setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Angie beserta saksi Mindo Rosalina Manullang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Mindo Rosalina Manullang, dengan tujuan untuk menggiring anggaran proyek universitas di Kemendiknas dan wisma Atlet di Kemenpora. Terdakwa Angie juga meminta uang fee 5 %, untuk diserahkan office boy Permai Grup kepada kurir terdakwa Bernama Jefri. Total Rp. 12.500.800.000, serta 2,3 juta dolar.

Dengan demikian, penerimaan uang tersebut telah diterima hadiah secara fisik yang diterima secara tidak langsung, walau dalam persidangan terdakwa membantah telah menerima uang dari permai grup, namun Jaksa menilai lain, konfirmasi saksi Mindo Rosalina Manullang, dimana terdakwa telah menerima uang dari permai grup, konfirmasi dari saksi Nazaruddin bahwa sudah menerima uang dari terdakwa dari proyek dinas pendidikan.

Dengan ini, Jaksa beranggapan bahwa Angelina Sondakh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/12) telah terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Fakta Yuridis bahwa terdakwa sudah menerima, dan terdakwa benar anggota Komisi X, yang menangani anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan juga Kementerian Pendidikan Nasional. Dan bahwa benar saksi Mindo Rosa Manullang adalah Marketing dari PT Permai Grup dan benar saksi melakukan berapa kali pertemuan dengan terdakwa Angie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, negara berhak merampas harta terdakwa dari hasil korupsi, pasal 31 dan pasal 53, memerintahkan kepada mereka yang melakukan kerugian terhadap negara, sesuai pasal 18, UU No. 20 dan 12, sebesar 5 milliar rupiah, serta 2,3 juta Dolar harus dikembalikan pada Negara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]