Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
Jaksa KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Century Boediono
Friday 09 May 2014 00:34:56

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Boediono sebagai Saksi sidang Tipikor untuk kasus bailout Bank Century pada, Jumat (9/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono besok pada, Jumat (9/5) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk agenda sidang kasus Bailout Bank Century sebagai Saksi dengan Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Muliya, agar mega skandal kasus bailout Century dapat terbongkar dengan jelas.

"Siapapun yang dipanggil diperisidangan, sebagai warga negara yang baik harus hadir, dan kita menghimbau agar kasus Century dapat tuntas, agar tidak meninggalkan beban sejarah dan pertanyaan-pertanyaan di kemudian hari," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Menurutnya, keterangan para Saksi-saksi dalam persidangan kasus skandal bailout Century sangat penting, dan semua Saksi-saksi harus dapat dikonfirmasi dengan pihak lain yang mengetahui dan saling berkaitan.

"Kita akan cocokan dan JPU akan menggali sedalam-dalamnya siapa aktor inteletual dari kasus century, semua saksi akan kita gali. Bentuk keseriusan KPK akan membongkar century," tegas Abraham Samad kembali.

Sementara, saat ditanya apakah Abraham akan hadir dalam ruang persidangan besok?

"Saya hanya memantau jalannya persidangan dari monitor tv," jawab Abraham.

Seperti diketahui, kasus mega skandal bailout Bank Century ini sangat berlarut-larut, pada sidang sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menghadirkan Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan dan pada hari Kamis (8/5) siang tadi juga telah menghadirkan Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden RI.

Wapres Boediono yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono di dakwa bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk bailout Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," ujar Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3) lalu.

Kasus Bailout ini merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan Negara mengeluarkan dana sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]