Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jembatan
Jaksa Gandeng PU Usut Proyek Jembatan Wai Namto
Thursday 04 Oct 2012 10:58:47

Ilustrasi (Foto: Ist)
MALUKU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Selasa (2/10) lalu akan menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk membantu mengusut proyek Jembatan Wai Namto, penghubung Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Masohi Boby Palapia.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim ahli PU Maluku untuk memeriksa proyek Jembatan Wai Namto. Kami pastinya tetap akan mengusut hingga tuntas. Tapi, kami berharap masyarakat juga dapat memberikan waktu bagi kami untuk bekerja secara maksimal.

Dijelaskannya, pihaknya masih mengumpulkan data atas dugaan korupsi dalam proyek ini yang dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Karena itu, perlu meminta bantuan tenaga ahli dari Dinas PU Maluku untuk mendalami dan memeriksa fisik proyek dimaksud.

“Prinsipnya kami tidak ingin berspekulasi, olehnya kami akan mengunakan tim ahli guna mendalami projek tersebut”, ujarnya.

Untuk diketahui, proyek Jembatan Wai Namto dibiayai APBN Tahun 2011 senilai Rp 3.160.000.000, dengan waktu pekerjaan 240 hari kalender. Pekerjaan proyek jembatan Wai Namto baru terealisasi 33,02 persen, tetapi diduga dananya telah cairkan 100 persen.(pd/kjs/bhc/rby))


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]