Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Argentina
Jaksa Argentina Ditemukan Tewas Ditembak
Tuesday 20 Jan 2015 04:33:38

Jenazah Alberto Nisman ditemukan di kamar mandi apartemenya. Spanduk di gedung Kongres Argentina untuk mendukung Alberto Nisman.(Foto: Istimewa)
ARGENTINA. Berita HUKUM - Jaksa federal Argentina yang menuduh Presiden Cristina Fernandez de Kirchner menutup-nutupi pengeboman atas gedung umat Yahudi ditemukan tewas di apartemennya. Alberto Nisman sedang melakukan penyelidikan atas pengeboman di sebuah gedung umat Yahudi pada tahun 1994 yang menewaskan 85 orang.

Pria berusia 51 tahun itu diermukan tewas oleh ibunya di kamar mandi dan jaksa penyidik, Viviane Fein, mengatakan dia ditembak satu kali.

Otopsi sedang berlangsung dan hasilnya akan segera diumumkan.

Hari Rabu, 14 Januari, Nisman menuduh Presiden de Kirchner terlibat dalam persekongkolan untuk menutupi dugaan peran Iran dalam pengeboman tersebut.

Juru bicara presiden sudah membantah tuduhan tersebut sebagai 'tidak masuk akal'.

Bukan pencurian

Motif pencurian dalam kasus kematian Nisman sudah dibantah oleh Viviane Fein.

"Tempatnya berada dalam kondisi yang sempurna, tidak ada kekacauan dan tidak ada yang hilang," tegasnya sambil menambahkan juga tidak ditemukan catatan bunuh diri.

Sebelumnya Kementerian Keamanan mengeluarkan pernyataan bahwa pengawal Nisman menyampaikan kecurigaan karena dia tidak menjawab telepon mereka pada hari Minggu (18/1).

Oleh karena itu mereka meminta ibu Nisman untuk membuka apartemennya dan menemukan pintu terkunci dengan kunci yang masih ada di dalam lobang, sehingga diperlukan bantuan tukang untuk membukanya.

Pernyataan Kementerian Keamanan menyebutkan, ditemukan sebuah pistol dan selongsong peluru di dekat tubuh Nisman.

Nisman renananya akan memberikan keterangan kepada sebuah komite Kongres Argentina pada Senin 19 Januari waktu setempat, terkait dengan tuduhannya atas Presden de Kirchner dan para pejabat lainnya.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Argentina
 
Argentina Ditimpa Krisis, IMF Siap Gelontorkan Dana Talangan Rp851 Triliun
 
Jaksa Argentina Ditemukan Tewas Ditembak
 
Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
 
Banjir Bandang Hantam Argentina, 52 Orang Meninggal Dunia
 
Polisi Argentina Bongkar Jaringan Pedofilia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]