Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Minimalisir COVID -19
2020-03-18 16:22:32

Jaksa Agung Burhanuddin Bersama JAMBIN Bambang Sugeng Rumono saat acara sosialisasi melai Vocon (Foto: Istimewa )
JAKARTA, Berita HUKUM Untuk minimalisir penyebaran Covid -19, Jaksa Agung Burhanuddin mengizinkan Pegawai dan Jaksa non struktural untuk bekerja di rumah dan dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.

Kebijakan tersebut, tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 / 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan.

Langkah yang diambil Kejaksaan ini, sebagai tindak lanjut SE Menpan dan RB No. 19/ 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono bahwa SE JA No. 02/2020 ini tidak berlaku untuk pejabat struktural. Karena mereka harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya di kantor. Agar dapat memastikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Di Kejaksaan Agung untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III Sedangkan di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Serta di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V.

KERJA DI KANTOR

Pemberlakuan SE 02/2020 ini disampaikan Burhanuddin dalam Video Conference (Vicon) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia langsung dari ruang kerjanya.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini juga berpesan kepada jajarannya, agar pegawai di Kejaksaan dapat menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran Covid 19 itu.

“Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan jalan atau berlibur, maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa,” ujarnya.

Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung bersama Wakil Jaksa Agung dan Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat serta Para Staf Ahli Jaksa Agung dari ruang kerja masing-masing menggunakan aplikasi ZOOM. Karena acara Vicon ini merupakan rangkaian kegiatan Kejaksaan dalam rangka ikut berpatisipasi dalam menyegah penyebaran virus corona.

KEJATI RIAU

Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran wabah virus corona, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan vaksinasi kepada 200 orang pegawainya.

Dalam acara vaksinisasi tersebut, Kejati Riau bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis (IKPTB). Acara tersebut berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Selasa (17/3).

Menurur Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati, kegiatan ini merupakan perintah pimpinan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diinstruksikan bahwa seluruh satuan kerja pada masing-masing Kejati se Indonesia untuk melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi influenza tersebut kepada para pegawainya,” tandasnya.

KEJARI KARO

Sementara itu, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, pada Jumat pekan lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menggelar sosialiasi kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad mengatakan acara sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Karo dapat lebih mengenali ciri ciri virus Corona.

"Acara sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat di Kato dapat terhindar dari penularan Covid-19 itu," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinkes Karo diwakilkan oleh Kepala Puskesmas Kabanjahe, Dr Lapan Tarigan.

Menurut Kepala Puskesmas itu, pencegahan dini dengan kebersihan dari diri sendiri, sangat membantu agar dapat terhindar dari penularan virus penyakit, termasuk Covid-19 itu, pungkasnya. (bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]