Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Agung
Jaksa Agung Siap Jadi Raja Tega Bagi Jaksa Nakal
Wednesday 23 Nov 2011 16:46:18

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan siap akan menjadi ‘raja tega’ terhadap anak buahnya yang melakukan tindak pidana. Ia pun berharap penangkapan jaksa Sistoyo merupakan yang terakhir dan perilaku korup tidak lagi dilakukan jajarannya.

"Saya harap penangkapan terhadap jaksa Sistoyo merupakan yang terakhir. Jika kembali terjadi hal seperti ini, saya akan menjadi 'raja tega', karena memang sepertinya sudah tidak ada jalan lain untuk menghindari kejadian serupa," tegas Basrief Arief dalam acara seminar yang digelar Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut dia, raja tega yang dimaksudkannya adalah takkan kompromi dengan sikap aparat kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin serta perbuatan tercela. Selain perbuatan jaksa Sistoyo mencoreng korps kejaksaan, sepertinya tunjangan kerja (remunerasi) sebesar Rp 609,5 miliar yang sudah dicairkan pada Oktober lalu, seolah-oleh tidak ada artinya.

Padahal, lanjut dia, remunerasi untuk 44 ribu pegawai kejaksaan itu, diperjuangkannya dengan susah payah, agar dapat disetujui DPR. Dengan tertangkapnya jaksa Sistoyo itu, remunerasi tersebut seperti tidak dihargai seluruh pegawai kejaksaan. “Jika ada yang berbuat lagi, saya akan langsung tindak tegas,” imbuh Basrief.

Pada bagian lain, Jaksa Agung membeberkan telah menindak 117 jaksa nakal. Jumlah angka tersebut telah dijatuhi hukuman, baik ringan maupun berat hingga hukuman disiplin yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut diambil untuk kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

Dari 117 jaksa yang dikenakan sanksi tersebut, lanjut dia, sedikitnya 29 orang dikenai hukuman berat berupa pemecatan. Di antaranya mereka itu, ada 16 jaksa sudah berhentikan dengan tidak terhormat. Sedangkan 13 lainnya adalah pegawai pusat. “Pegawai itu lebih banyak pelanggaran disiplin, karena tidak masuk kantor," sambung Basrief.

“Tindakan tegas Ini akan terus dilakukan dan takkan pernah berhenti. Tentunya dengan Jamwas, ketika mengajukan ke saya, jaksa ini melakukan pelanggaran, saya bilang copot saja. Ini sudah memalukan dan mencoreng citra kejaksaan yang telah dibangun dengan susah payah," tandas dia.

Sebagai catatan, KPK menangkap Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Ia tertangkap basah, ketika melakukan transaksi suap dengan Edward dan Anton Bambang. Sebelumnya, pada 11 Februari 2011, KPK juga menangkap jaksa Dwi Seno Wijardnako (DSW), karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai BUMN yang tersandung kasus hukum.

Tapi kasus penangkapan terbesar yang benar membuat malu kejaksaan adalah saat KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawa. Ia diduga menerima suap terkait penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Maret 2008. Sejumlah nama petinggi kejaksaan ikut tersebut. Tapi KPK enggan menindaklanjuti rekaman pembicaraan pejabat Kejagung dengan penyuap Artalita Suryani alias Ayin.(mic/bie)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]