Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Agung
Jaksa Agung Promosikan Dua Jaksa yang Pernah Bermasalah
Friday 05 Aug 2011 00:46:49

Istimewa
JAKARTA-Keputusan Kejaksaan Agung yang baru dikeluarkan ini, bakal menuai kecaman. Pasalnya, pimpinan lembaga penuntut umum tersebut mempromosikan dua jaksa yang pernah bermasalah. Mereka adalah Muhammad Salim dan Pohan Laspy yang segera menempati posisi penting dan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Jaksa M Salim saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus itu, pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap Artalyta Suryani dalam penanganan kasus BLBI Bank BDNI milik konglomerat Syamsul Nursalim. Sedangkan, Pohan Laspy juga tak kalah menghebohkan. Jaksa senior ini namanya ikut diperiksa tersangkut penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Saat itu, Pohan menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidum.

Promosi mereka tertera dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-169/A/JA/08/2011 tertanggal 2 Agustus 2011, M Salim yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) akan menduduki jabatan baru sebagai Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Pohan Laspy yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) segera diangkat menjadi Kajati Lampung.

Anehnya, Wakil Jaksa Agung Darmono malah membela kedua jaksa bermasalah itu. Alasannya, mereka telah menerima sanksi dan kini sudah selesai menjalaninya dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Sanksi itu tidak untuk selamanya. Kalau kamu (para wartawan-red) dapat sanksi, apakah berlaku selamanya. Mereka sudah menjalani sanksi dan selesai, tak perlu dipermasalahkan lagi," kata Darmono dengan ringannya kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/8).

Darmono masih ngotot membela kedua anak buahnya itu. Menurut dia, Salim dan Pohan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini sudah tidak bermasalah lagi. "Dia itu kan tidak ada hukuman, hanya dikait-kaitkan saja. Kaitannya dengan dulu-dulu, tidak ada masalah lagi, sudah ada pertanggungjawaban," ujarnya, seperti tak mempedulikan citra korps kejaksaan yang tercoreng akibat dari pemberitaan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Salim pernah diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin berupa teguran terkait kasus suap Artalyta Suryani. Ia dicopot dari jabatanya pada tahun 2008 dan diparkir sebagai staf ahli Jaksa Agung. Sedangkan atasannya, Kemas Yahya Rahman dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kemas pun ditempatkan sebagai staf ahli.

Sedangkan Pohan Laspy, namanya masuk dalam daftar 12 jaksa yang terkena sanksi disiplin disebabkan ketidaktelitiannya menangani perkara Gayus Tambunan. Pohan yang saat itu menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidum. Ia bersama Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dinyatakan melanggar disiplin, karena tidak teliti dalam menandatangani rencana tuntutan Gayus Tambunan yang berujung pada divonis bebasnya Gayus di PN Tangerang.(tnc/ans)



 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
• Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
• Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
• Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
• Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
• Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]