Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Lantik 22 Pejabat Eselon II dan Intruksi Optimallkan Pengawasan Anggaran Covid-19
2020-12-08 22:13:39

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan tongkat komando kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono salah seorang dari 22 pejabat eselon II yang dilantik di Badiklat Kejaksaan RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengintruksikan kepada para jajarannya di seluruh Indonesia, agar dapat mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

"Pastikan penggunaan anggaran tersebut tidak disalahgunakan dan sesuai peruntukan dan tidak ada satupun jajaran kita menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya," ujarnya pada saat melantik 22 pejabat eselon II di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (8/12).

Lebih lanjut Burhanuddin menghimbau kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang di daerahnya, melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Agar dapat memastikan perhelatan pilkada tersebut, berjalan lancar dan aman.

"Segera pelajari dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah. Kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman dan hambatan dalam pelaksanaan pilkada," imbuhnya.

Selain itu, orang nomor satu di Korps Adhiaksa berharap agar para Jaksa dapat menjaga netralitas personil dengan tidak menunjukkan keberpihakan.

"Terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu calon pasangan kepala daerah tertentu," tegasnya.

Jaksa Agung juga meminta para pejabat yang baru dilantik, agar segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.

"Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas. Serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat namun harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelasnya.
.
Selain itu kata Burhanuddin, wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

"Kawal dan sukseskan setiap kebijakan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara, pada saat acara pelantikan tersebut tampak hadir Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badiklat Kejaksaan beserta para Staf Ahli Dan Ketua Komisi Kejaksaan. Sedangkan dalam acara pelantikan ini, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.(bh/ams)



 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]