Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung
Jaksa Agung Basrief Arief Rehap Masjid Kejagung Telan Dana Rp 447 juta
Thursday 04 Jul 2013 19:16:40

Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (4/7) saat memberikan sambutan, sebelum acara peresmian selesainya perluasan Masjid Baitul Adli.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang Ramadhan, perluasan dan pembangunan kanopi Masjid Baitul Adli yang berada di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai dikerjakan.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dengan semakin banyaknya jamaah di Masjid Baitul Adli, menandakan keimanan dan ketaqwaan keluarga besar Kejagung semakin meningkat. "Pada hari ini, kita patut bersyukur atas kesehatan dan kekuatan lahir batin. Dengan terus bertambahnya para jamaah, menandakan keluarga besar kita makin bertambah keimanan dan ketaqwaannya," tutur Basrief dalam acara peresmian perluasan Masjid Baitul Adli, Kamis (4/7) di Kejagung.

Perluasan pembangunan Masjid ini bermula karena Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melihat pada suatu waktu hujan (hari Jumat) terlihat para Jamaah di luar yang tengah shalat Jumat, basah oleh tempias air hujan, sehingga hal ini disampaikan kepada Jaksa Agung.

"Patut saya sampaikan, bahwa suatu hari Jumat saya tidak shalat Jumat di kantor, kemudian pada pekan selanjutnya, Jamwas menyampaikan bahwa Masjid perlu diperluas dengan pembangunan kanopi, karena kalau hujan, jamaah yang di luar basah," kata Basrief.

Selain perluasan dengan dana 447 juta lebih tersebut, dibangun juga perpustakaan masjid dan kantor sekretariat. Basrief turut menyampaikan terima kasih kepada para donatur yang telah menyumbangkan dana dan pastinya kelak mendapat balasan berlipat ganda.

"Terima kasih kepada para donatur atas sumbangannya. Dan kita sebagai pakem, jangan sampai perpustakaan disusupi ajaran ataupun aliran sesat, hati-hati dalam penerimaan sumbangan buku," pungkas Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
• Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
• Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
• Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
• Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
• Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]