Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Agung
Jaksa Agung Ancam Copot Kajari Cibinong
Wednesday 23 Nov 2011 19:50:47

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan menindak tegas atasan jaksa Sistoyo, yakni Kajari Cibinong Suripto Widodo. Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatannya dalam kasus yang menimpa anak buahnya itu, posisi jabatannya itu segera dicopot

Apalagi sebagai atasan langsung Sistoyo, seharusnya Suripto juga memiliki tugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) terhadap bawahannya. “Tentu saja kami akan periksa dia (Kajari Cibinong Suripto Widodo). Kalau terbukti terlibat, sudah pasti saya copot jabatannya,” kata Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut dia, dirinya telah menugaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap atasan Jaksa Sistoyo itu. Pencopotan pernah dilakukan Kejagung terhadap seorang Kajari di Sulawesi Tenggara (Sultra), karena bawahannya melakukan perbuatan tercela.

"Sebelumnya, kami pernah ada perbuatan tercela di Kajari Sultra. Kajari-nya kami ambil (periksa), lalu dicopot. Ini hanya karena seorang Kasie (Kepala Seksi)-nya melakukan perbuatan tercela. Meski gukan dia yang melakukan, tapi sebagai atasan si Kajari langsung bertanggung jawab terhadap bawahannya,” imbuhnya.

Ketika ditanya kemungkinan KPK akan mengembangkan pemeriksaan terhadap Kajari Cibingong Suripto Widodo, Jaksa Agung Basrief Arief langsung memberikan lampu hijau dan menunjukkan sikap kooperatif. "Sepanjang itu dimungkinkan, artinya dalam kaitan (kasus suap) itu, saya takkan menghambat. Kalau memang ada kaitannya, silahkan saja," tegas dia.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan pemeriksaan kasus ini. Sejumlah pihak akan dimintai keterangannya, termasuk atasan Sistoyo, Kajari Cibinong Suripto Widodo. “Sudah pasti kami akan kembangkan apakah ada uang lain yang diterima pihak-pihak yang lain," ujarnya.

Menurut Johan, jaksa S sendiri cukup kooperatif selama pengembangan kasus tersebut. Hal ini snagat menguntungkan penyidik. Untuk itu, pihaknya merasa yakin kasus ini bisa dengan mudah bisa dikembangkan. “KPK tidak berhenti pada tiga orang itu saja. Tapi untuk menetapkan tersangka lagi, kami harus minimal memiliki dua alat bukti yang cukup," tandas Johan.(mic/bie/spr)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
• Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
• Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
• Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
• Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
• Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]