Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jiwasraya
Jaksa Agung: Tidak Tertutup Kemungkinan Rini Soemarno Diperiksa Terkait Jiwasraya
2020-01-08 21:50:28

JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno diduga ikut terlibat dalam kasus megakorupsi gagalnya pembayaran nasabah JS Saving Plan PT. Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian Rp.13,7 triliun.

Pasalya, BPK mengungkap dalam Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif tahun 2018 terdapat 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT. Asuransi Jiwasraya tahun 2014 hingga 2015.

Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, LCGP, tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Selain itu tahun 2018 pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.

Di tahun-tahun tersebut, Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN dan menjadi pemegang kekuasaan sejumlah perusahaan BUMN dan disebut-sebut terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini belum dapat memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi dalam Kasus Jiwasraya.

"Sabarr. Belum Mbak, belum sampai sana jadi saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu," ucap Burhanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/1).

Meski begitu, dia pastikan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut mengarah kepada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno akan dipanggil untuk diperiksa.

"Apakah itu ada relevansinya kita belum (tahu). Kalau nanti dari lingkaran ini (kasus Jiwasraya), dan jika masuk lingkaran itu menuju ke sini (pokok kasus) pasti (diperiksa)," demikian Burhanuddin.(akw/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]