Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung RI
Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akan Lebih Ditingkatkan
Friday 29 Nov 2013 21:16:00

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (29/11) bersama jajaran Petinggi Kejaksaan RI pada acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI. 2013 di Cianjur, Bogor Jawa Barat.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan lebih meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara yang dirampok oleh para koruptor.

"Pengembalian keuangan negara akan lebih ditingkatkan, jadi tugas satgas rampas dan sita harus lebih maksimal," kata Basrief kepada Wartawan, Jumat (29/11) di Hotel Yasmin, Cianjur, Bogor.

Usai menutup kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang berlangsung dari hari Selasa 26 Nopember 2013 lalu, Basrief menyempatkan waktu bersama para Wartawan guna menyampaikan diantara hasil kinerja maupun langkah maju yang akan ditempuh, terlebih dalam menyambut Pemilu 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi.

"Kemudian persiapan untuk intelijen guna kesuksesan Pemilu 2014, tentu intelijen tidak boleh berpihak. Jaksa-jaksa akan disiapkan untuk menangani perkara-perkara Pemilu," ujar Basrief.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi diberbagai bidang dalam rangka optimalisasi kinerja serta lebih menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

"Kita juga akan melakukan evaluasi, diantaranya dari bidang tindak pidana. Juga dari perpajakan yang terindikasi korupsi akan ditangani departemen keuangan, dan Pidana Khusus (Pidsus), jadi sekarang satu koordinasi," pungkas Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa Agung RI
 
• Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akan Lebih Ditingkatkan
 
• Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]