Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Fadel Muhammad
Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
Friday 25 May 2012 22:19:43

Waketum Golkar, Fadel Muhammad. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jaksa Agung,Basrief Arief berjanji, akan tetap profesional dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Waketum Golkar, Fadel Muhammad.

Dia juga memastikan tidak akan ada intervensi politis dalam kasus ini."Saya katakan kepada jajaran berkali-kali bahwa kita profesional saja lah. Sesuai dengan ketentuan hukumnya tidak harus dibawa intervensi politik ini politik itu," ujar Basrief saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Selain itu, penetapan Fadel menjadi tersangka adalah karena putusan pra peradilan dari pengadilan. Putusan tersebut menurutnya sekaligus membatalkan SP3 Fadel pada 2009 lalu. Sehingga itu merupak
"Nah dulu di pengadilan ternyata pra peradilan di setujui, jadi SP 3 itu harus ditindaklanjuti. Artinya mungkin lakukan penyidikan lanjutan. Tentu ini Kajati di sana mungkin itu terkait perintah pengadilan dalam putusan pengadilan menindaklanjuti," ucapnya.

Menurut Basrief meskipun kasus tersebut merupakan kasus lama, pihaknya yakin berkas mengenai perkara tersebut masih tersimpan dengan baik. Sehingga ia yakin penyidikan kasus ini bisa terus berjalan.

"Saya kira terdokumentasi dengan baik, nanti dilihat lagi. Proses penyidikan kita serahkan sepenuhnya ke Kajati Gorontalo," tutup Basrief

Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo, Amir Piola Isa. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola sendiri telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Fadel Muhammad
 
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
 
Fadel Muhammad Saingi Popularitas Fauzi Bowo
 
Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
 
Ini Jawaban Jampidsus Mengenai SP3 Fadel Muhammad
 
Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]