Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jakarta
Jakarta Tenggelam 25 Tahun Lagi, Menteri LH: Pindahkan Ibu Kota
Tuesday 02 Apr 2013 04:04:25

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperkirakan Jakarta akan tenggelam 25 tahun lagi jika kuantitas air tanah tidak segera diperbaiki. Jika semua cara sudah dilakukan dan air tanah Jakarta tak bisa kunjung diperbaiki, pemindahan ibu kota layak dilakukan.

"Kalau 25 tahun lagi Jakarta tenggelam, pindahkan saja ibu kotanya," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya usai acara 'Rakornas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup' di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Senin (1/4).

Barth, demikian panggilan akrab Balthasar, mengakui sulit untuk bisa mengontrol penggunaan air tanah. Jika memang sudah tidak bisa lagi diatur penggunaan air tanah, dia memilih opsi untuk segera memindahkan ibu kota.

"Opsi pemidahan ibu kota, itu bisa menjadi pilihan," lanjutnya lagi.

Barth mengatakan, tanah di Jakarta memang dianggap sudah melebihi kemampuannya. Tata ruang kota Jakarta juga dianggap tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

"Pemerintah DKI harus tegas melaksanakan tata kota, tapi kalau tata kota sulit diatur, pindahkan saja ibu kotanya," tegasnya.

LIPI menilai sumur resapan memiliki banyak keuntungan dibanding deep tunnel. Sumur resapan juga dapat digunakan sebagai recharge untuk air tanah. Amblesan tanah di Jakarta dalam 1 tahun rata-rata mencapai lebih dari 25 cm. Sehingga ketika tidak dilakukan upaya antisipatif apapun dalam 25 tahun ke depan, Jakarta akan tenggelam.(mok/nwk/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]