Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Jakarta Post Akui Salah Memuat Kartun Menghina Islam
Tuesday 08 Jul 2014 19:18:04

Pemimpin Redaksi JP Meidyatama Suryodiningrat, ketika menerima perwakilan dari Korps Muballigh Jakarta (KMJ) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Selasa (7/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - The Jakarta Post (JP) mengaku salah telah memuat kartun yang melecehkan Islam dan ummatnya. Mereka juga menyatakan juga siap melakukan apa pun yang dianggap terbaik untuk menebus kesalahan fatal tersebut.

“The Jakarta Post mengakui keteledoran dan kesalahan karena memuat kartun yang telah memicu kemarahan ummat Islam tersebut. Untuk itu, kalau ada hal lain yang harus kami lakukan untuk menebus kesalahan ini, kami siap melakukanya,” ujar Pemimpin Redaksi JP Meidyatama Suryodiningrat, ketika menerima perwakilan dari Korps Muballigh Jakarta (KMJ) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Selasa (7/8).

Pada 3 Juli silam, harian berbahasa Inggris yang mendukung Jokowi pada pilpres 2014 ini telah memuat kartun yang sangat menghina serta melecehkan Islam dan ummatnya. Pada kartun itu tertera kalimat tauhid, laa ilaaha illallah (tiada tuhan selain Allah) yang dicantumkan bersamaan dengan tengkorak khas bajak laut. Gambar ini mengesankan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah.

Penghinaan dan penistaan The Jakarta Post terhadap Islam dan ummatnya semakin kental, ketika pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat, Allah, Rasul, Muhammad. Ini jelas-jelas penistaan yang sangat keji terhadap Islam dan ummatnya.

“Kartun itu dimuat di halaman opini. Sebagaimana halnya editorial atau tajuk rencana, kartun di halaman opini adalah mewakili sikap resmi redaksi. Ini artinya, redaksi JP dengan sangat arogan menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap Islam yang dianut sebagai agama mayoritas penduduk negeri Indonesia. Sudah seharusnya ada sanksi tegas dan keras untuk penghinaan yang benar-benar keji ini,” papar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi.

Amir JAT DKI Jakarta, Haris Amir Falah mengatakan, permintaan maaf dan pencabutan karikatur dianggap tidak cukup. Ummat Islam harus membawa persoalan ini ke ranah hukum, agar pelaku dan penanggung jawabnya dikenai sanksi pidana. Dalih sebagai ketidaksengajaan dan keteledoran redaksi tidak bisa diterima untuk kesalahan sebesar dan sefatal itu.

Rombongan KMJ dan JAT yang berjumlah sembilan orang diterima Pemimpin Redaksi JP Meidyatama Suryodiningrat, di kantor redaksi, Jakarta. Dia didampingi sejumlah jurnalis, antara lain redaktur senior Endy M Bayuni dan dari desk opini, Ati Nurbaiti.

Terkait dengan protes keras tersebut, Meidyatama mengakui karikatur tersebut mengandung simbol-simbol keagamaan yang bisa dianggap melecehkan. Namun berkali-kali dia mengatakan, redaksi Jakarta Post sama sekali tidak bermaksud untuk merendahkan atau tidak menghormati agama mana pun.(edm/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]