Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Jakarta Jadi Kawasan Berbahaya Bagi Pejalan Kaki
Tuesday 24 Jan 2012 01:45:44

Para pengendara sepeda motor melaju di trotoar yang mestinya diperuntukan bagi pejalan kaki (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Insiden sopir Daihatsu Xenia maut bernopol B 2479 XI, Afriyani Susanti (29), penabrak belasan orang serta menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Jakarta, Minggu (22/1) kemarin, memicu kritik atas minimnya fasilitas bagi pejalan kaki yang memadai dan aman.

Sebagian besar kota di Indonesia termasuk Jakarta telah menjelma menjadi kawasan yang berbahaya bagi pejalan kaki. "Misalnya saat menyeberangi zebra cross, di manapun di dunia kendaraan bermotor akan berhenti begitu melihat pejalan kaki melintas di penyeberangan. Di Indonesia malah pejalan kaki yang dimarahi pengendara kendaraan bermotor," kata pengamat masalah tata kota Marco Kusumawijaya di Jakarta, Senin (23/1).

Menurut dia, masalah menyeberang jalan hanya satu dari banyak masalah buruk yang harus dialami pejalan kaki di Indonesia. Masalah utama lainnya adalah fasilitas bagi pejalan kaki yang sangat buruk. "Kondisi trotoal yang bagus hanya ada di kawasan tertentu, seperti Sudirman atau Thamrin. Bahkan, di Menteng banyak trotoar yang bergelombang," tambah Marco.

Kondisi itu masih ditambah dengan beralihnya fungsi trotoar menjadi lahan berdagang, seperti dikutip BBC, jalur sepeda motor alternatif atau tak jarang menjadi areal parkir liar. Padahal, berjalan kaki adalah sebuah moda transportasi paling dasar manusia. "Kemana pun dan naik apa pun, pastinya manusia tetap harus berjalan kaki. Jembatan penyeberangan saja, sudah diambil alih oleh pedagang kaki lima," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati tak menampik masih buruknya kondisi fasilitas bagi pejalan kaki di banyak wilayah Ibukota. Namun, Pemerintah Jakarta di beberapa kawasan terus mengembangkan dan memperbaiki fasilitas pejalan kaki. Pembangunan trotoar layak itu, karena keterbatasan anggaran.

Sejauh ini tidak ada parameter untuk menentukan seberapa besar trotoar yang diperlukan untuk sebuah kota sebesar Jakarta. "Intinya tidak semua kawasan bisa dibangun trotoar. Jika frekuensi pejalan kakinya tidak terlalu besar maka trotoar tidak belum perlu dibangun. Tapi ada kawasan prioritas. Dan ini seharusnya menjadi contoh bagi wilayah untuk mengembangkan proyek seperti yang dibangun provinsi," ujar dia.(irw)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]