Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Jajaran Sat Narkoba Polresta Depok Ringkus 14 Pelaku Pengedar Narkotika
Monday 26 Nov 2012 17:15:26

Kapolres Depok, Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Jajaran Sat Narkoba Polresta Depok kembali meringkus 14 pelaku peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Ke 14 pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial, M, R, DJ, A, Yi, N, Ir, S, A, F, G, E, D dan S.

Dari para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram ganja kering, 140 gram sabu siap edar, 12 unit Handphone, 8 alat penghisap sabu (bong), timbangan, dan sejumlah ganja ukuran paket hemat yang siap jual.

Kapolres Depok, Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si, menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok.

Dikatakan Kapolres, mereka dibekuk dari sejumlah kawasan berbeda yakni Sukmajaya, Beji, Sawangan dan Bojonggede.

“Kami tidak sebut jumlah nominal keuntungan si bandar. Tapi yang kami ingin informasikan adalah jumlah korban penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami selamatkan. Dari hasil survey sedikitnya ada 700 nyawa yang berhasil terselamatkan akibat gagalnya peredaran barang haram itu,” jelas Kapolres saat ditemui Monde di Mapolresta Depok, Jl. Margonda Raya, kemarin, Minggu (25/11).

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono, menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran barang terlarang itu.

Salah satu caranya, jelas kompol Djitu, dengan menggalakkan razia di sejumlah titik rawan khsusnya di wilayah perbatasan Depok.

“Ini adalah bentuk dari keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Upaya itu tak lain dalam rangka menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kota Depok,” demikian tutur Kasat narkoba PolresKota Depok Kompol Jitu Martono (Jasmin Humas resta Depok).(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]