Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Jajaran Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ganja antar Provinsi
Monday 06 Jan 2014 12:36:47

Sebanyak 1 ton ganja kering yang hendak di seludupkan ke Medan berhasil di gagalkan Jajaran Polres Aceh Timur, di jalan lintas Sumatera-Aceh di Desa Beunot Kecamatan Darul Aman.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Aceh, Sektor Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur, Minggu, (5/1) sekitar pukul 18. 30. Wib, berhasil menggagalkan penyeludupan 1 ton narkotika jenis daun ganja, di Jalan lintas Sumatera-Aceh kampoeng Beunot kecamatan Darul Aman.

Menurut informasi Narkotika tersebut dari Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan, dengan menggunakan 2 unit mobil Toyota Avanza BL 3981 warna hitam dan Avanza BM 1881 warna silver, yang telah dibungkus rapi mengunakan plastik hitam dan dipres dengan isolasi warna kuning.

Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP. Muhajir, SIK, MH, pada awak media mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, akan lewat 2 unit mobil Toyota Avanza yang membawa 1 ton ganja kering. Maka jajaran Polsek Darul Aman melakukan Blokade jalan dan melakukan Razia, didepan Mapolsek setempat di Desa Matang Geuto. Pada saat itulah personel kita menghentikan 2 unit mobil Avanza, BL 3981 dan Avanza BM 1881, namun kedua mobil tersebut tidak berhenti.

"Personel Polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku, pihak petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan, tembakan ke udara sebagai Peringatan, namun tembakan tersebut tidak dihiraukan," ujar AKBP.Muhajir.

Empat orang pelaku melarikan diri, dengan dibantu warga masyarakat 1 orang diantara mereka yang belum di ketahui indetitasnya, setelah di lumpuhkan dengan timah panas, berhasil kita tangkap, saat kita bawa ke RSUD Idi untuk diobati.

Satu ton ganja dan 2 unit mobil Avanza tersebut telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, serta 3 orang tersangka lainnya masih buron," demikian pungkas," AKBP. Muhajir.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]