Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HUT RI
Jajaran PTPN I Aceh Peringati HUT RI Ke-68
Saturday 17 Aug 2013 18:04:57

Direktur Utama PTPN I Wargani. Saat menyerahkan Penghargaan kepada Karyawan/ti.(Foto: BeritaHUKUM.com/su
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran PT. Perkebunan Nusantara I Aceh peringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT), detik detik Proklamasi kemerdekaan RI ke - 68 Sabtu (17/8), di halaman Kantor Pusat PTPN I (Persero) Langsa, bertindak sebagai Inspektur upacara Direktur Utama PTPN I Wargani dan pimpinan pelaksana upacara Kompol Zufriadi.

Ikut hadir seluruh karyawan/ti Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, Kepala Satuan Pengawasan Internal, seluruh Direktur anak perusahaannya, PT.ASN, PT.PEL, PT.EPI, PT.Cut Meutia Medika Nusantara (CMMN), Manajer Distrik KSO PTPN I dan PTPN III, Wapimpro dan Karyawan/ti Peumakmu Gampongnya.

Dalam Sambutannya Wargani menyampaikan tiga hal yang harus dimaknai dalam peringatan HUT RI Ke-68, "kita harus melihat kebelakang terhadap apa yang telah kita lakukan dan kerjakan untuk bangsa dan negara ini dalam kesejahteraan rakyat, mengintrospeksi diri dari apa yang sedang kita lakukan dan kerjakan dalam mengisi nikmat kemerdekaan dan bagaimana kita memprespektifkan apa yang telah dan sedang kita lakukan untuk masa depan yang lebih baik,' ujarnya.

"Sesuai tema, Peringatan HUT RI Ke-68 secara nasional, mari Kita Jaga Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi, Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat , ucapnya.

Hal tersebut menjadi cerminan, dari apa yang telah dilakukan oleh para pejuang dan pahlawan kemerdekaan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, tidak patut bagi kita untuk bersantai, merasa lelah, atau bahkan tidak peduli terhadap apa yang akan kita perjuangkan untuk masa depan.

Kita telah diberi kemudahan tempat dan ruang untuk berjuang dan berkarya di bawah wadah PTPN I, selain itu kita harus menjaga kekompakan, kebersamaan serta saling asah, asih dan asuh dalam melaksanakan tugas.

"Semoga apa yang telah kita perjuangkan dapat memberikan kemajuan untuk menuju PTPN I yang lebih sehat dan lebih baik dimasa yang akan datang sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perkebunan di Provinsi Aceh, " tambah Wargani.

Usai upacara dilanjutkan dengan penyerahan Penghargaan Kesetiaan Masa Kerja karyawan, yang telah mendarma baktikan dirinya bagi perusahaan, Dengan masa kerja 20, 25, 30 dan 35 tahun serta masa kerja kurang dari 25 tahun.

Pada tahun ini karyawan Kantor Pusat yang menerima penghargaan masa kerja sebanyak 28 orang, sedangkan enerima penghargaan di seluruh PTPN I, 428 orang termasuk karyawan/ti, yang bertugas pada KSO, PT.ASN dan PT.CMMN.

Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan surat keputusan Direksi PTPN I, No 01.5/P/SKEP/200/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Yubelium Penghargaan Masa Kerja Pengabdian bagi karyawan/ti yang akan menjalani masa pensiun.(bhc/kar)


 
Berita Terkait HUT RI
 
Usia 76 Tahun Indonesia Merdeka Sisakan Masalah Kebangsaan, Haedar Ajak Elit Duduk Bersama
 
Anis Byarwati Ajak Komponen Bangsa Bekerja Sama Atasi Berbagai Permasalahan
 
HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
 
Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
 
Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat Dan Utamakan Kepentingan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]