Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pesantren
Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2019, Polri Adakan Silaturahmi ke Pesantren
2018-11-17 12:51:35

Silaturahmi Tim Mabes Polri ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Bekasi.(Foto: BH /mos)
BEKASI, Berita HUKUM - Polri terus mengupayakan berbagai langkah strategis dalam meminimalisir dan mencegah isu-isu negatif yang kemungkinan terjadi berupa SARA, hoax, ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme, Jelang Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Salah satunya ialah dengan mengadakan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jakasetia Bekasi. Selain untuk menjalin tali silaturahmi, kegiatan kali ini bertujuan untuk lebih memperat hubungan antara umara dan ulama.

"Bahwa silaturahmi ini merupakan media komunikasi, pendekatan antara umat, ulama dan umara maupun kepada santriwan santriwati," ujar Wadirkamneg Baintelkam Mabes Polri, Kombes Dedy Djunaedy di lokasi, Sabtu (17/11).

Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa ponpes berperan penting dalam meminimalisir isu-isu negatif jelang Pemilu 2019, terutama yang berkaitan dengan SARA, hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

"Kita kan mempunyai sejarah ada yg cemerlang dan buruk. Ini ada beberapa fakta bahwa intoleransi dan radikalisme berasal dari tempat yang disebutkan tadi tetapi tidak semuanya, tidak menggeneralisir. Nah untuk mencegah itu kita harus mendatangi semua komponen," kata dia.

Sementara, pimpinan Ponpes Al-Fath Bekasi Ustadz Taufik menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada seluruh santri sebagai upaya mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian di dalam lingkungan ponpes.

"Dalam teori sudah kami sampaikan dalam praktiknya santri tidak boleh saling menghina satu sama lain, yang kedua mereka diajarkan kebersamaan dengan cara piket bersama bahkan makan pun sering satu nampan bertiga berempat," ucapnya.

Ketua MUI Kota Bekasi KH Zamaksyari Abdul Majid menyatakan bahwa isu negatif apalagi terjadi dalam situasi mendekati pesta demokarasi lima tahunan itu, dapat berakibat fatal pada kesatuan dan persatuan bangsa.

"Tantangan kita ini memerangi yang namanya berita hoax. Kita ini jangan membuat berita bohong apalagi menyebarkan, adik santri jangan melakukan itu, karena itu menimbulkan perpecahan diantara kita," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pesantren
 
• HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
• Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
• Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
• Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
• RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]