Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pesantren
Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2019, Polri Adakan Silaturahmi ke Pesantren
2018-11-17 12:51:35

Silaturahmi Tim Mabes Polri ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Bekasi.(Foto: BH /mos)
BEKASI, Berita HUKUM - Polri terus mengupayakan berbagai langkah strategis dalam meminimalisir dan mencegah isu-isu negatif yang kemungkinan terjadi berupa SARA, hoax, ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme, Jelang Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Salah satunya ialah dengan mengadakan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jakasetia Bekasi. Selain untuk menjalin tali silaturahmi, kegiatan kali ini bertujuan untuk lebih memperat hubungan antara umara dan ulama.

"Bahwa silaturahmi ini merupakan media komunikasi, pendekatan antara umat, ulama dan umara maupun kepada santriwan santriwati," ujar Wadirkamneg Baintelkam Mabes Polri, Kombes Dedy Djunaedy di lokasi, Sabtu (17/11).

Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa ponpes berperan penting dalam meminimalisir isu-isu negatif jelang Pemilu 2019, terutama yang berkaitan dengan SARA, hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

"Kita kan mempunyai sejarah ada yg cemerlang dan buruk. Ini ada beberapa fakta bahwa intoleransi dan radikalisme berasal dari tempat yang disebutkan tadi tetapi tidak semuanya, tidak menggeneralisir. Nah untuk mencegah itu kita harus mendatangi semua komponen," kata dia.

Sementara, pimpinan Ponpes Al-Fath Bekasi Ustadz Taufik menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada seluruh santri sebagai upaya mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian di dalam lingkungan ponpes.

"Dalam teori sudah kami sampaikan dalam praktiknya santri tidak boleh saling menghina satu sama lain, yang kedua mereka diajarkan kebersamaan dengan cara piket bersama bahkan makan pun sering satu nampan bertiga berempat," ucapnya.

Ketua MUI Kota Bekasi KH Zamaksyari Abdul Majid menyatakan bahwa isu negatif apalagi terjadi dalam situasi mendekati pesta demokarasi lima tahunan itu, dapat berakibat fatal pada kesatuan dan persatuan bangsa.

"Tantangan kita ini memerangi yang namanya berita hoax. Kita ini jangan membuat berita bohong apalagi menyebarkan, adik santri jangan melakukan itu, karena itu menimbulkan perpecahan diantara kita," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pesantren
 
HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]