Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Idul Fitri
Jadikan Idul Fitri sebagai Kesempatan Berjeda dan Bermuhasabah
2021-05-20 02:32:49

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. Ketua Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kesempatan Hari Raya Idul Fitri harusnya dimanfaatkan oleh umat muslim untuk 'berjeda' dan bermuhasabah. Hari mulia ini harus dimanfaatkan untuk mendamaikan, meniadakan tindakan kontra produktif, terlebih menaikan intensitasnya.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam acara Halal bi Halal yang diselengarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Rabu (19/5) secara daring.

Dalam konteks kebangsaan, menurut Haedar, selalu ada sosok yang selalu ingin 'heboh' untuk menjaga eksistensi dirinya. Di era media sosial terlebih, banyak manusia yang mempertontonkan 'keakuan'nya. Bahkan demi menjaga eksistensinya meski mereka salah enggan minta maaf karena sifat egoismenya.

"Hal-hal psikologis seperti ini kelihatan sederhana, tapi jika diakumulasi menjadi banyak orang maka biasanya kemudian menyambung silaturahmi yang terputus itu bukan perkara muda," kata Haedar.

Haedar juga menyebut, bahwa banyak orang yang telah bertemu secara fisik saling memaafkan namun ruhnya tidak, mereka lain di kata lain di hati. Mereka hanya bertemu fisik, tapi tidak di hati. Karena itu ia meminta untuk menghayati betul makna silaturahmi.

Menurutnya, dalam hubungan antar manusia terdapat kendala yang bisa menimbulkan keretakan. Haedar berseloroh, selain disebabkan perbedaan pendapat, retak hubungan juga bisa disebabkan adanya perbedaan pendapatan.

Maka dipelukan membangun mu'asyarah (perbaikan), tindakan ini diperlukan untuk perbaikan pada semau level hubungan, baik ditingkat keluarga, masyarakat, persyarikatan, dan kebangsaan. Tapi jangan lupa, mu'asyarah juga dilakukan dengan cara bil ma'ruf.

Dalam konteks persyarikatan, merupakan keniscayaan jika diisi oleh keragaman. Berbagai model dan gaya manusia bisa ditemui, karena memang tidak seragam. Maka kunci untuk menjaga organisasi/ persyarikatan itu adalah anggota harus berada dalam persyarikatan, bertindak sesuai regulasi yang disepakati bersama.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Idul Fitri
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
 
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
 
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
 
Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
 
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]