Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU ITE
Jadi Tersangka Akibat UU ITE, Farhat Abbas Ajukan Gugatan ke MK
Tuesday 04 Jun 2013 09:46:16

Kuasa Hukum Pemohon Hazmin A. ST. Muda beserta Muahmmad Zakir saat menguraikan dalil-dalil permohonan dalam Pengujian UU Transaksi Elektronik di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Farhat Abbas kembali melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimohonkan pengujiannnya oleh Farhat pada Senin (3/6) di Ruang Sidang MK.

Dalam pokok permohonannya, Farhat yang diwakili oleh Asmin Sutanmuda, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurut Asmin, pasal UU tersebut menghambat kebebasan Pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti yang di jamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan 28F UUD 1945.

Pemohon, jelas Asmin, sebagai hak warga negara dan penduduk Jakarta yang menyatakan pendapat atas kepemimpinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru dilaporkan kepada pihak kepolisian karena kritikan dalam sebuah jejaring sosial berupa twitter. Kritikan yang disampaikan oleh Pemohon ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Akibat dari penyampaian tersebut, Pemhon dilaporkan dan menjadi tersangka dengan dijerat oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hal ini menimbulkan hubungan causa verbal antara norma yang diujikan dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,” urai Asmin.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F. “Dan menyatakan materi muatan dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim memberikan saran perbaikan bagi Pemohon. Alim menyarankan agar Pemohon memikirkan konsekuensi jika Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan. “Nanti malah tidak ada aturan yang membatasi kebebasan berpendapat. Anda harus memberi analisa yang lebih bagus,” sarannya.

Hal serupa diungkapkan oleh Hakim KOnstitusi Arief Hidayat yang meminta Pemohon mempertimbangkan kembali petitumnya. Menurut Arief, petitum Pemohon yang meminta dihapuskannya Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Apa kalau misalnya permohonan Pemohon dikabulkan justru akan menimbulkan anarkisme dan menimbulkan terlanggarnya hak asasi yang lain. Konstitusi sudah memberikan batasan kebebasan agar tidak melanggar hak asasi orang lain,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]