Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Jadi Pengedar Sabu Pelajar Kelas III SMA Ditangkap
Wednesday 12 Sep 2012 11:46:03

Kasat Reskoba Polres Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelajar kelas III disalah satu SMA Negeri di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang berinisial AY (17) Minggu (9/9) malam pukul 22.00 Wita ditangkap satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda di dalam rumah kosnya di Jl. Antasari Samarinda, karena di duga kuat sebagai pengedar sabu.

Saat di tangkap di dalam kamar kosnya AY didapati menyimpan 11 poket sabu - sabu seberat 3,4 gram serta alat hisab dan korek gas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY kini meringkuk sementara di sel tahanan Mapolresta Samarinda.

Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Veby Hutagalung Selasa (11/9) mengatakan, "AY dibekuk pada Minggu (9/9/) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA di kosannya, di Jl. Pangeran Antasari, Samarinda. Di dalam kamar kosnya, kami menyita 11 paket sabu dengan berat 3,4 gram, alat isap sabu, dan korek gas", ujar Veby.

"Dia tidak mengakui menjual (sabu), dia mengaku sebagai pengantar barang (sabu). Karena dia di bawah umur, ia juga ada perlakuan khusus", kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Feby Hutagalung", tambahnya.

Menurut Feby, "saat ditangkap AY sedang mengisap sabu di kamar kosnya. Dalam keterangannya kepada penyidik, AY telah mengkonsumsi sabu selama 6 bulan terakhir ini secara terus menerus karena pengaruh pergaulan sehari - hari", ujar Veby.

"AY di duga dimanfaatkan pengedar untuk ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Kepada petugas, AY tidak mengaku kalau sabu itu diedarkan di sekolah - sekolah, kuat dugaan mengarah kepada peredaran sabu ke sekolah. Karena dengan direkrutnya AY sebagai pengedar, sasarannya untuk mengedarkan ke sekolah - sekolah", tambahnya, tegas Veby

"Dia mengaku kalau menjual 1 paket sabu maka dia dapat 1 paket. Jadi jual 1 paket dia mendapatkan bonus 1 paket juga", jelasnya Veby. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 112, 114, 127 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disamping itu ungkap Veby, "pada hari Senin (10/9) sekitar pukul 20.30 Wita, kami kembali menangkap tersangka FHN (42) suku Batak di rumah Bangsalan Jl. Sentosa Gg. H. Ruslan RT. 44 Samarinda. di lokasi tersebut, Polisi menyita 1 poket sabu - sabu seberat 0,27 gram dan Doubel L sebanyak 596 butir serta seperangkat alat hisab sabu", jelas Kompol Veby Hutagalung.

Tersangka saat ini masih dalam disidik dan masih dalam pengembangan", pungkas Veby.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]