Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Jadi Pengedar Ekstasi dan Shabu-Shabu, Manajer Diskotik Dibekuk
Wednesday 19 Jun 2013 17:57:57

Tersangka Chandra Gunawan alis Ko Edi saat diperiksa penyidik pada Rabu (19/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkotikaa yang merupakan barang haram jenis narkoba, ineks dan lain sebagainya di kalangan cafe atau diskotik di seluruh tanah air bukanlah merupakan suatu rahasia umum lagi, hal yang sama dengan Chandra Gunawan alis Ko Edy (44) Manajer Pub Celcius yang terletak di jalan Gatot Subroto Samarinda dibekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda, Rabu (19/6) pukul 01:00 Wita dini hari tadi.

Tersangka Chandra ditangkap dini hari tadi dalam room Aries pada Pub celcius Jl. Gatsu RT. 051 Kelurahan Bandara Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi dengan seorang Polisi yang menyamar sebagai pengunjung Pub, ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budianto.

"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapat 13 butir ekstasi warna hijau muda merk Nazi serta uang tunai hasil bisnisnya sebesar Rp 3.150.000," ujar Bambang.

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kembali Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi merah muda merk Love dengan berat 4,6 Gram Bruto, 23 butir happy five, 5 poket shabu seberat 11,7 Gram, satu pipet kaca, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,8 gram, 1 timbangan digital, jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi pengunjung atau warga bahwa di Pub tersebut pelaku sebagai Manajer sering melakukan transaksi atau mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu dan ekstasi, terang Bambang.

"Saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku, yang barang di datangkan dari Surabaya Jawa Timur yang besar kemungkinan masih ada pelaku atau tersangka lainnya," jelas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 212, 214 KUHP dan pasal 217 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman selama 15 tahun penjara, tegas Bambang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]