Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
HMI
Jadi Organisasi Kemahasiswaan Tertua, HMI Harus Mampu Menggerakan Umat
2021-08-02 06:32:17

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai sebuah organisasi besar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus bisa mengambil peran besar dengan melihat kondisi bangsa dan umat saat ini.

Hal ini disampaikan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, saat mengisi acara diskusi nasional yang digelar HMI Koordinator Komisariat (Koorkom) UPI bertajuk "HMI Menjawab Problematika Bangsa dan Negara" secara virtual, Sabtu (31/7).

"Haruslah memiliki sentral peran untuk menggerakan umat dan membawa arah gerak reformasi dengan berlandaskan Al Quran dan hadits bagi umat," ucap Abdullah, (31/7), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, problematika di bidang pendidikan pun dalam riset sistem pendidikan terbaik di dunia 2020, Indonesia menduduki posisi ke-70 dari total 93 negara.

Hal ini jelas menunjukan perlu adanya reformasi di bidang pendidikan, terlebih di masa pandemi Covid-19.

"Maka sudah seharusnya HMI bersama KAHMI berkolaborasi lebih aktif mengenai peranan dalam dunia pendidikan khususnya. Terlebih HMI organisasi kemahasiswaan tertua dan terbesar," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koorkom UPI, Muhammad Zeinny menilai, kondisi umat saat ini dihadapkan dalam tantangan yang besar terkait bagaimana menurunkan ego demi kemaslahatan negara dan umat ke depan.

"HMI harus menjadi sebuah katalisator peradaban dengan menarasikan Islam dan Pancasila sebagai penyambung umat dan bangsa, serta memiliki jiwa negarawan yang kuat untuk bisa mengajarkan kepada seluruh anak bangsa bahwa peran terbesar pemuda adalah berpikir dan bertindak semata-semata untuk kepentingan bangsa, negara, dan umat," tandasnya.(ad/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
Jadi Organisasi Kemahasiswaan Tertua, HMI Harus Mampu Menggerakan Umat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]