Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Taiwan
Jadi Mata-mata China, Mantan Kolonel Taiwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Saturday 11 Jan 2014 15:49:01

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Istimewa)
TAIWAN, Berita HUKUM - Seorang mantan perwira Angkatan Udara Taiwan dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata untuk China.

Dalam persidangan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (10/1), Letnan Kolonel (Letkol) Yuan Hsiao-feng dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan membocorkan informasi militer rahasia kepada China antara 2003 dan 2007.

Yuan menyerahkan informasi rahasia tersebut ke China lewat koleganya yang telah pensiun, Chen Wen-jen yang direkrut oleh Beijing setelah dia pergi ke sana untuk berbisnis. Chen menerima vonis penjara 20 tahun atas keterlibatannya dalam kasus spionase ini.

Pengadilan juga menjatuhkan denda 7,8 juta dolar Taiwan (US$ 260.000) terhadap Yuan. Jumlah tersebut sama dengan bayaran yang diterimanya karena menyerahkan informasi rahasia tersebut. Putusan Mahkamah Agung Taiwan ini bersifat final.

Kedua orang itu telah ditahan sejak 2012 ketika mereka gagal merekrut dua kolega yunior mereka untuk menjadi mata-mata China. Kedua yunior itu malah melaporkan mereka ke otoritas.

Taiwan dan China saling memata-matai satu sama lain sejak memisahkan diri pada tahun 1949 di akhir perang saudara. Namun pemerintah Beijing masih tetap menganggap pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.(AFP/ita/nrl/bhc/rby)


 
Berita Terkait Taiwan
 
• Hubungan China dan Taiwan Tak Kondusif, Legislator Minta Pemerintah Lindungi WNI di Taiwan
 
• Konflik China-Taiwan Memanas setelah Sejumlah Diplomat Baku Hantam di Fiji
 
• Pengembang Gedung Ambruk di Taiwan Ditangkap Polisi
 
• Ledakan di Taman Hiburan Taiwan, Ratusan Orang Terluka
 
• Ledakan Gas di Taiwan, 22 Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]