Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Taiwan
Jadi Mata-mata China, Mantan Kolonel Taiwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Saturday 11 Jan 2014 15:49:01

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Istimewa)
TAIWAN, Berita HUKUM - Seorang mantan perwira Angkatan Udara Taiwan dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata untuk China.

Dalam persidangan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (10/1), Letnan Kolonel (Letkol) Yuan Hsiao-feng dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan membocorkan informasi militer rahasia kepada China antara 2003 dan 2007.

Yuan menyerahkan informasi rahasia tersebut ke China lewat koleganya yang telah pensiun, Chen Wen-jen yang direkrut oleh Beijing setelah dia pergi ke sana untuk berbisnis. Chen menerima vonis penjara 20 tahun atas keterlibatannya dalam kasus spionase ini.

Pengadilan juga menjatuhkan denda 7,8 juta dolar Taiwan (US$ 260.000) terhadap Yuan. Jumlah tersebut sama dengan bayaran yang diterimanya karena menyerahkan informasi rahasia tersebut. Putusan Mahkamah Agung Taiwan ini bersifat final.

Kedua orang itu telah ditahan sejak 2012 ketika mereka gagal merekrut dua kolega yunior mereka untuk menjadi mata-mata China. Kedua yunior itu malah melaporkan mereka ke otoritas.

Taiwan dan China saling memata-matai satu sama lain sejak memisahkan diri pada tahun 1949 di akhir perang saudara. Namun pemerintah Beijing masih tetap menganggap pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.(AFP/ita/nrl/bhc/rby)


 
Berita Terkait Taiwan
 
Hubungan China dan Taiwan Tak Kondusif, Legislator Minta Pemerintah Lindungi WNI di Taiwan
 
Konflik China-Taiwan Memanas setelah Sejumlah Diplomat Baku Hantam di Fiji
 
Pengembang Gedung Ambruk di Taiwan Ditangkap Polisi
 
Ledakan di Taman Hiburan Taiwan, Ratusan Orang Terluka
 
Ledakan Gas di Taiwan, 22 Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]