Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Jadi Broker Suap di MK, Chairunnisa Terancam 20 Tahun Penjara
Wednesday 08 Jan 2014 13:16:26

Terdakwa Kasus Suap Pilkada di MK Chairunnisa Anggota DPR RI Komisi II.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Anggota DPR-RI yang terjerat kasus dugaan perantara suap dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Chairunnisa, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutt Umum Dari KPK menyatakan, Chairunnnisa yang juga politikus Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR itu dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, guna mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang sedang berperkara di MK.

"Diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," ujar Jaksa Olivia saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut Jaksa Olivia, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairunnnisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang sedang dalam penanganan Akli sebagai hakim panel.

Selanjutnya Chairunnisa menghubungi Hambit lalu memintanya bertemu dengan Akil Mochtar di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairunnisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis terpisah, dan pihak KPK berhasil mengedus aksi mereka dan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Chairunnisa diidakwa JPU melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maxsimal 20 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin ( 13/1) pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, SH, MH.(bhc/dbs/dar)




 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]