Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Jadi Anggota DPR, Presiden SBY Minta 7 Menteri Mundur
Monday 01 Sep 2014 16:31:59

Ilustrasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meminta 7 (tujuh) orang menteri yang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 untuk segera mundur dari jabatannya.

Ketujuh menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 itu adalah Menkop dan UKM Syarief Hasan, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini.

"Mereka yang jelas terpilih jadi anggota DPR, kalau dia akan tetap dan memilih jadi anggota dewan, maka wajib mundur dari kabinet. Tidak mungkin merangkap jadi anggota kabinet dan DPR," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (1/9).

Menurut Mensesneg, hingga kini belum ada satu pun dari ketujuh menteri yang terpilih menjadi anggota DPR-RI itu mengajukan pengunduran diri kepada presiden. Padahal, mereka akan dilantik sebagai anggota DPR-RI pada 1 Otober mendatang.

Sudi meyakini, jika sudah tiba saatnya para menteri itu akan mengajukan pengunduran diri. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pengunduran diri para menteri itu sebelum waktu pelantikan sebagai anggota DPR-RI 2014-2019.

Mengenai posisi yang akan ditinggalkan para menteri itu setelah mereka mengajukan pengunduran diri, menurut Mensesneg Sudi Silalahi, nantinya akan diambil alih oleh Menteri Koordinator (Menko) terkait. Ia menunjuk contoh, untuk pejabat pengganti Menteri ESDM yang mundur misalnya, akan ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.

"Supaya efektif, lebih baik koordinator kalau di bawah kesra ya kesra, kumham ya kumham, kalau ekonomi ya ekonomi," kata Sudi.

Meski dirangkap Menko, Mensesneg memastikan kekosongan tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan sampai masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir 20 Oktober 2014.

“Ya tidak apa-apa, kan selama ini dikoordinasikan beliau, ada wamen, sekjennya, jadi tetap berjalan," ujar Sudi.(WID/ES/sekab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]