Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Jack Boyd dan Tim Pengacaranya Tetap Kawal Kasus terhadap Ahmad Dhani
2018-01-05 20:10:25

Jack Boyd Lapian (kiri) bersama tim pengacaranya saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jack Boyd Lapian bersama tim pengacaranya tetap mengawal perkembangan kasus laporan terhadap Ahmad Dhani, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter yang dituding dilakukan musisi Ahmad Dhani pada Maret 2017 lalu.

Jack Boyd Lapian mengatakan hingga saat ini, dirinya tidak berniat berdamai dengan Ahmad Dhani.

"Karena, kalau ini dibuat damai, nanti yang lain juga damai. Tetapi, di sini saya enggak merasa benar kok, artinya Ahmad Dhani punya hak untuk membela dirinya. Keputusan ada di hakim, biarlah berproses," kata Jack di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1).

Jack Boyd Lapian menyebut bahwa berkas mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018.

Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017. "Berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa," paparnya.

Pihak pengacara Jack Boyd yang baru, Johannes L. Tobing mengatakan bahwa jika sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28.(bh/as)




 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]