Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Jack Boyd dan Tim Pengacaranya Tetap Kawal Kasus terhadap Ahmad Dhani
2018-01-05 20:10:25

Jack Boyd Lapian (kiri) bersama tim pengacaranya saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jack Boyd Lapian bersama tim pengacaranya tetap mengawal perkembangan kasus laporan terhadap Ahmad Dhani, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter yang dituding dilakukan musisi Ahmad Dhani pada Maret 2017 lalu.

Jack Boyd Lapian mengatakan hingga saat ini, dirinya tidak berniat berdamai dengan Ahmad Dhani.

"Karena, kalau ini dibuat damai, nanti yang lain juga damai. Tetapi, di sini saya enggak merasa benar kok, artinya Ahmad Dhani punya hak untuk membela dirinya. Keputusan ada di hakim, biarlah berproses," kata Jack di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1).

Jack Boyd Lapian menyebut bahwa berkas mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018.

Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017. "Berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa," paparnya.

Pihak pengacara Jack Boyd yang baru, Johannes L. Tobing mengatakan bahwa jika sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28.(bh/as)




 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]