Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU ITE
Jack Boyd Lapian: Berkas Perkara Tersangka AD Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
2018-03-29 22:46:08

Jack Boyd Lapian.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelapor Jack Boyd Lapian mendapat informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka AD (Ahmad Dhani) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jack, perkara musisi AD asal Surabaya itu telah teregistrasi di pengadilan dan siap disidangkan.

"Saya informasi dari jaksa bahwa berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka AD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jack kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Ia yakin proses hukum di pengadilan akan berjalan sesuai harapan. Karena pasal yang ia sangkakan kepada AD merupakan pasal tunggal yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga, jaksa bisa lebih fokus mendakwa.

"Pasal 28 Ayat (2) itu, tersangka pelanggaran bisa dipidanakan dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya tak gentar dengan sejumlah pengacara yang siap mendampingi AD di persidangan. Ia yakin siapapun termasuk AD apabila bersalah tetap bisa dijerat hukum.

"Kita siapa yang mengawal kasus AD. Kita hadapi saja, sebab negara kita ini kan, negara hukum dan akan kita buktikan dalam proses penyelesaian kasus AD," ucapnya.

Diketahui, AD dilaporkan Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian, melalui akun media sosial Twitter. Ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi sendiri telah menetapkan AD sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.(bh/as)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]