Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Jabatan di MK Hampir Usai, KPK Siap Sambut Mahfud MD
Monday 04 Mar 2013 21:53:01

Tim panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring penasihat KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jabatan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki detik-detik akhir. Mahfud akan melepas jabatannya sebagai Ketua MK pada bulan April besok. Bahkan, Anggota DPR RI komisi III sudah menyiapkan pengganti pria asal Madura ini. Nah, selesainya jabatan Mahfud di MK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerimanya sebagai Penasihat KPK.

Kebetulan, KPK saat ini membutuhkan tim Penasihat. Panitia Seleksi (Pansel) saat ini masih menjaring Putra Terbaik Bangsa untuk mengajak mendaftarkan diri sebagai calon Penasihat KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Mahfud MD masuk kriteria yang didinginkan KPK.

Mahfud MD dinilai sukses menjalankan tugaskan sebagai hakim MK. Mahfud dinilai memiliki kompetensi dan integritas tinggi, sehingga pas jika mengisi pos penasihat KPK. Namun, Fahfud yang nampaknya akan mencalonkan diri sebagai presiden, bersedia atau tidak. "Cocok, tapi apakah pak Mahfud bersedia atau tidak," kata Johan.

Yang jelas, kata Johan, sampai hari ini, Senin (4/3) masih mendapat satu calon yang mendaftar. Jika nantinya tidak ada lagi yang mendaftar, maka pihaknya akan bekerja keras lagi untuk mensosialisasikan. Bahkan bisa 'menjemput bola', dalam artian KPK dengan Pansel akan aktif mencari calon.

"Pansel juga akan jemput bola mengajak tokoh-tokoh untuk bergabung dengan KPK. Usia minimal 50 tahun. Kalau punya kenalan silakan disampaikan ke pansel," tambah Johan.

Ketua Pansel, Imam Prasodjo menyampaikan, masyarakat belum memperlihatkan antusiasme untuk mendaftar. Hal itu disebabkan lantaran ada beberapa faktor yang menjadikan pihaknya baru menjaring satu orang pendaftar. "Ya ini juga kan sulit, karena dalam form pendaftarannya itu cukup rumit," ujar Imam Prasodjo di gedung KPK.

"Tapi kita optimis. Biasanya yang daftar itu suka last minute." Imam pun berkeyakinan para calon penasihat itu akan mendaftarkan diri di pertengahan bulan Maret ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]