Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung RI
Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
Wednesday 16 Oct 2013 18:51:51

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arief disarankan agar seharusnya segera mengajukan nama baru untuk menempati jabatan kosong, Wakil Jaksa Agung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengingat, sudah hampir 3 bulan tiga nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung belum dipilih oleh SBY.

Hal ini oleh Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, SBY menolak 3 nama yang diajukan oleh Basrief.

Penilaian ini disebabkan, karena hingga saat ini Presiden tidak memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. "Tiga nama yang diusulkan itu Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Andhi Nirwanto, Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Mahfud Manan, dan satu calon lagi saya lupa," kata Boyamin kepada Wartawan, Rabu (16/10) di Jakarta.

Boyamin menjelaskan bahwa panitia penilai akhir kepresidenan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Budiono sepertinya tidak sepakat nama-nama yang diajukan tersebut. "Seharusnya, Jaksa Agung mengusulkan nama-nama lain," imbuh Boyamin.

Menurutnya, Jaksa Agung saat ini lebih memilih menghindari dan meredam konflik internal atas persaingan para kandidat yang sudah masuk bursa pencalonan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengajukan sejumlah nama dari struktural Kejaksaan Agung ke SBY. Namun, hingga saat ini SBY belum menunjuk pengganti Darmono yang purnatugas Juli lalu.

Basrief menegaskan, tidak ada calon dari luar kejaksaan atau tidak ada pihak di luar kejaksaan yang dipilih Presiden.

Selain itu Basrief membantah, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki calon dari luar kejaksaan seperti anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul atau Ketua Pusat Peneliti dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa Agung RI
 
• Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akan Lebih Ditingkatkan
 
• Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]