Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencurian
JPU Tuntut Pencuri HP 7 Tahun Penjara
Sunday 06 Jan 2013 12:49:15

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(Foto: Ist)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sabtu (5/1) telah menggelar sidang pencurian dua unit telepon seluler, Yanto, pria asal Desa Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Indragiri Hilir (Inhil). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Masrizal SH.

Dalam aksinya, Yanto melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Tanjung Jati, Gang Jati, No 34, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esisma Sari SH, mengatakan bahwa atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dimana peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa pada Kamis (11/10) sekitar pukul 01:30 WIB lalu itu, terdakwa mengambil sesuatu barang milik orang lain," terang JPU.

“Selanjutnya kemudian mengambil dua unit Hp merk BlackBerry dan Nexian yang terletak begitu saja. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]